top of page
  • Gambar penulisBFU

Surat keterangan domisili bagi subjek pajak dalam negeri Indonesia untuk menerapkan P3B

Diperbarui: 27 Des 2018

Tahukah Anda manfaat dari P3B ? P3B merupakan suatu kesepakatan antar negara mengenai pengenaan pajak, salah satunya adalah tarif pajak.


Untuk menerapkan P3B salah satu syaratnya adalah mengajukan SKDSPDN (surat keterangan domisili subjek pajak dalam negeri)


Cara mengajukan SKDSPDN sebagai berikut :


1. diajukan secara elektronik melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (www.pajak.go.id) atau jika laman sedang bermasalah dapat

2. diajukan langsung kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP tempat WP (wajib pajak) terdaftar


Untuk mengajukan SKDSPDN itu sendiri juga ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya :

a) Wajib Pajak berstatus subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang PPh;

b) Wajib Pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

c) Wajib Pajak telah menyampaikan:

  1. SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan; atau

  2. SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang diajukan permohonan penerbitan SKD SPDN yang menjadi kewajiban Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak sebelum tahun saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan; dan

d) permohonan yang diajukan memenuhi persyaratan administratif permohonan penerbitan SKD SPDN, yaitu:


a. diajukan untuk:

i. satu Negara Mitra yang menjadi tempat penghasilan bersumber;

ii. satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak; dan

iii. satu lawan transaksi; dan

b. memuat informasi mengenai lawan transaksi di Negara Mitra paling sedikit berupa:

i. nama lawan transaksi;

ii. taxpayer identification number dan/atau alamat dari lawan transaksi; dan

iii. penjelasan mengenai penghasilan yang berasal dari lawan transaksi.



Referensi : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 28/PJ/2018

46 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


bottom of page