top of page
  • Gambar penulisBFU

Cara Mendaftar NPWP Online

Kini untuk mendapatkan NPWP (nomor pokok wajib pajak) kita tidak perlu lagi harus mendatangi kantor pajak tempat kita berdomisili karena dapat dilakukan secara online.


Cara membuat NPWP online :

  1. Buka situs https://ereg.pajak.go.id

  2. Klik menu daftar

  3. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buatlah password

  4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun (apabila tidak menemukannya di kotak email masuk, periksalah di kotak spam)

  5. Ikuti petunjuk yang ada dari email yang dikirim oleh Ditjen Pajak

  6. Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya

  7. Kemudian masuklah ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar

  8. jika sudah, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti

  9. Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, klik tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar

  10. Setelah selesai, kantor pelayanan pajak akan memproses pengajuan NPWP

  11. Ketika semua formulir telah diisi secara lengkap, akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak, Anda harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, kemudian klik submit dan konfirmasi akan dikirim ke e-mail Anda dan salinlah token yang sudah didapatkan

  12. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Demikian tentang "Cara membuat NPWP online", semoga dapat memberikan manfaat bagi Anda, dan jika Anda merasakan manfaat dari artikel ini, maka akan lebih bermanfaat lagi bagi banyak orang jika Anda bersedia membantu membagikannya (share) kepada yang Anda kenal dan membutuhkan sehingga penulis memiliki semangat untuk terus menulis dan memberikan ulasan dan analisanya.

15 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


bottom of page