top of page
Gambar penulisBFU

Validasi Pembayaran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPhTB)

Ketika terjadi transaksi jual beli sebuah tanah dan atau bangunan, maka atas transaksi tersebut akan terutang pajak, bagi pembeli akan dikenakan yang namanya BPHTB dan bagi penjual akan dikenakan PPhTB (pajak penghasilan atas pengalihan tanah dan atau bangunan)


Pembayaran dan validasi PPhTB merupakan salah satu persyaratan bagi Notaris-PPAT dalam melaksanakan tugasnya dan fungsinya.


Untuk melakukan pembayaran PPhTB, penjual harus mengajukan permohonan kode billing yang dapat dilakukan di KPP mana saja atau dapat dilakukan secara online di laman pajak, setelahnya berdasarkan kode billing itu, penjual dapat melakukan penyetoran PPhTB ke bank persepsi yang telah ditentukan.


Dalam melakukan validasi PPhTB dapat dilakukan dengan dua cara :

  1. online atau

  2. datang langsung ke KPP tempat lokasi tanah dan atau bangunan terdaftar

Apabila Anda lebih memilih untuk melakukan validasi dengan cara ke dua, maka ada beberapa hal dan persyaratan yang harus diperhatikan :

  1. mengisi dan melengkapi surat permohonan validasi PPhTB;

  2. apabila dikuasakan, maka harus dilengkapi dengan surat kuasa;

  3. apabila tidak memiliki NPWP, maka wajib melampirkan surat pernyataan tidak wajib NPWP dengan menggunakan formulir yang telah disediakan oleh KPP (kantor pelayanan pajak);

  4. identitas Wajib Pajak dalam bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan harus sesuai dengan data sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak;

  5. jumlah Pajak Penghasilan yang telah disetor oleh Wajib Pajak harus sesuai dengan Pajak Penghasilan terutang yang dinyatakan oleh Wajib Pajak;

  6. kode akun pajak, kode jenis setoran, dan jumlah Pajak Penghasilan yang disetor oleh Wajib Pajak harus sesuai dengan data penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara.

  7. membutuhkan waktu 3 hari kerja untuk memperolah surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atau Surat Pemberitahuan Permohonan Penelitian Tidak Lengkap dan/atau Tidak Sesuai

Demikian tentang "Validasi Pembayaran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPhTB)", semoga dapat memberikan manfaat bagi Anda, dan jika Anda merasakan manfaat dari artikel ini, maka akan lebih bermanfaat lagi jika Anda bersedia membantu membagikannya (share) kepada yang Anda kenal sehingga penulis memiliki semangat untuk terus menulis dan memberikan ulasan dan analisanya.


Terima kasih Anda sudah share, Salam profit !

4.734 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


bottom of page