top of page
  • Gambar penulisBFU

Jangan Lupa Lapor SPT PPh Tahunan

Sebagai warga negara yang baik, membayar dan melapor pajak adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan guna ikut berkontribusi dalam mendukung pembangunan ekonomi, bangsa dan negara.


Batas akhir dalam melapor pajak sebagaimana diatur oleh UU nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Pasal 3 ayat 3 huruf b untuk wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat tanggal 31 Maret, sementara untuk wajib pajak badan paling lambat adalah tanggal 30 April sebagaimana diatur dalam UU nomor 28 tahun 2007, Pasal 3 ayat 3 huruf c.


Adapun sanksi apabila terlambat dalam melakukan pelaporan pajak adalah sebagai berikut :

sebesar Rp.100.000,- untuk wajib pajak orang pribadi dan sebesar Rp.1.000.000,- untuk wajib pajak badan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP no 28 tahun 2007


Agar nyaman dalam melakukan pelaporan pajak, disarankan untuk melakukan pelaporan lebih awal meskipun saat ini sudah bisa dilakukan secara online.


Yuuk lapor pajak !


Demikian tentang "Jangan Lupa Lapor SPT PPh Tahunan", semoga dapat memberikan manfaat bagi Anda, dan jika Anda merasakan mendapatkan manfaat dari artikel ini, maka akan lebih bermanfaat lagi jika Anda bersedia membantu membagikannya (share) kepada yang Anda kenal sehingga penulis memiliki semangat untuk terus menulis dan memberikan ulasan dan analisanya.


Terima kasih Anda sudah share, Salam profit !


17 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


bottom of page