top of page
  • Gambar penulisBFU

Siap-siap ! Pedagang ecommerce akan mulai dipajaki per 1 April 2019 (210/PMK.010/2018 )

Diperbarui: 12 Jan 2019

Bagi pedagang dan atau penyedia jasa yang biasa berjualan di Ecommerce per 01 April 2019 nanti sudah mulai akan dikenakan pajak, mulai dari pengenaan PPN, PPn BM, bea masuk, maupun PPh.


Ketentuan dan mekanismenya diatur sebagai berikut :

  1. Penyedia platform ecommerce (baik orang pribadi, badan usaha maupun BUT) yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan atau memiliki kegiatan usaha di dalam Daerah Pabean wajib memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP (untuk jasa pendaftaran dapat menghubungi kami)

  2. Pedagang dan atau penyedia jasa (baik orang pribadi, badan usaha maupun BUT) yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan atau memiliki kegiatan usaha di dalam Daerah Pabean wajib memiliki NPWP dan PKP (untuk jasa pendaftaran dapat menghubungi kami) jika penghasilannya telah memenuhi syarat penghasilan minimal pengusaha kena PPN, namun demikian meskipun belum memenuhi untuk dikukuhkan sebagai PKP, pedagang dan atau penyedia jasa dapat saja mengajukan dan mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP tempat pedagang dan atau penyedia jasa berdomisili atau berusaha

  3. Baik penyedia platform ecommerce , pedagang dan atau penyedia jasa wajib memungut dan melaporkan PPN, PPn BM dan PPh atas penghasilan yang diperolehnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku

  4. Penyedia Platform Marketplace/ecommerce wajib melaporkan rekapitulasi transaksi perdagangan yang dilakukan oleh Pedagang dan/atau Penyedia Jasa melalui Penyedia Platform Marketplace ke Direktorat Jenderal Pajak bersamaan dengan penyampaian laporan PPN setiap bulannya.

  5. Pajak Dalam Rangka Impor, yang selanjutnya disingkat PDRI, adalah pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor Barang yang terdiri atas Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan.

  6. Delivery Duty Paid, yang selanjutnya disingkat DDP, adalah bagian dari terminologi perdagangan internasional yang memasukkan bea masuk dan/atau PDRI ke dalam unsur nilai Barang impor yang tercantum pada Platform.

  7. Penyedia platform ecommerce yang memiliki frekuensi tinggi memasukan BKP ke dalam daerah pabean wajib melakukan pendaftaran kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan melampirkan minimal 3 dokumen yaitu : NPWP, surat keterangan terdaftar dari KPP dan SPPKP, dan Kepala Kantor Bea dan Cukai harus memberikan tanggapan berupa surat persetujuan pendaftaran atau penolakan paling lambat 1 hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan surat persetujuan itu berlaku nasional dan selanjutnya penyedia platform wajib menggunakan mekanisme DDP

  8. Penyedia Platform Marketplace yang telah terdaftar wajib menghitung bea masuk dan/atau PDRI dan bertanggung jawab atas kewajiban penyetoran bea masuk dan/atau PDRI atas barang sebagaimana dimaksud

  9. ketentuan ini hanya berlaku untuk BKP yang nilai FOBnya sampai dengan USD 1500, pengirimannya dilakukan melalui Penyelenggara Pos ( perusahaan jasa titipan dan penyelenggara pos yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundangan-undangan mengenai impor barang kiriman. ), jika nilai FOBnya lebih dari USD 1500 atau tidak menggunakan skema DDP, maka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor barang kiriman

untuk diskusi, informasi dan pertanyaan lebih lanjut klik di sini


Referensi : PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.010/2018

12 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


bottom of page