Apa yang dimaksud dengan imbalan tertentu dengan kondisi tertentu di sini ? dan seperti apa contohnya ? penyewaan tanah dan atau bangunan, penyewaan rak/gondola, rebate, imbalan atas suatu pencapaian penjualan atau pembelian yang bisa dianggap sebagai bonus/penghargaan/jasa manajemen, perlindungan harga seperti diskon atau beli 2 dapat 1 dan bentuk trading term lainnya yang merupakan kreativitas dari tim sales dalam suatu organisasi atau perusahaan
atas imbalan tertentu dengan kondisi tertentu ini memiliki potensi terutang PPh dan atau PPN, umumnya berlaku seperti berikut :
untuk PPN, imbalan tertentu itu baik diberikan dalam bentuk barang maupun uang, dapat menjadi objek PPN dan terutang PPN, tergantung pada jenis objek pajaknya dan status pemberi dan penerima imbalan (PKP atau non PKP), jika dalam bentuk barang (kecuali yang dikecualikan dari objek PPN) dan pemberi imbalan adalah PKP, maka wajib dipungut oleh si pemberi imbalan, lebih lanjut meskipun dalam bentuk uang, akan tetapi imbalan itu diberikan atas penyerahan suatu objek yang terutang PPN dan penerima imbalan statusnya adalah PKP maka wajib dipungut oleh penerima imbalan.
untuk PPh, prinsipnya sama dengan point 1 di atas, diberikan dalam bentuk barang maupun uang, dapat menjadi objek PPh dan terutang PPh, tergantung pada apakah imbalan tertentu itu terkait dengan penyerahan yang menjadi objek PPh atau tidak dan tergantung pada status kewajiban potput pemberi dan penerima imbalan itu, jadi meskipun diberikan dalam bentuk barang akan tetapi apabila pemberian imbalan itu dapat dibuktikan terkait dengan penyerahan yang menjadi objek PPh, dan status penerimanya wajib memungut PPh, maka atas imbalan itu wajib dipungut PPh oleh penerima imbalan, dengan DPP (dasar pengenaan pajak) sesuai yang tertera pada kontrak atau perjanjian, apalagi jika imbalan itu diberikan dalam bentuk uang. lebih lanjut untuk jenis PPhnya tergantung pada status penerima imbalan, jika perorangan maka terutang PPh 21, dan jika badan usaha berbadan hukum terutang PPh 23, jika subjek pajak luar negeri maka terutang PPh 26 (tidak memandang bentuk dan jenis objek PPh) , khusus untuk objek penyewaan tanah dan atau bangunan yang ada dalam daerah pabean terutang PPh Final Pasal 4 ayat 2 UU PPh (tidak memandang status penerima). besaran tarif PPh untuk setiap jenisnya mengikuti ketentuan dan peraturan perpajakan tentang pajak penghasilan (untuk pertanyaan dan informasi lebih lanjut mengenai imbalan tertentu dapat diajukan melalui halaman forum kategori pajak /klik di sini).
Dengan demikian kata kuncinya terletak pada status pemberi dan penerima imbalan dan pemberian imbalan itu apakah menjadi objek PPN dan PPh atau tidak.
Imbalan tertentu itu dapat melibatkan wajib pajak mulai dari produsen, distributor, agen hingga retailer.
contoh :
produsen A memberikan imbalan dalam bentuk bonus uang kepada distributor B karena prestasi dalam mencapai penjualan produk milik produsen A, dan ketentuan bonus uang ini dituangkan dalam perjanjian/kontrak, status keduanya adalah PKP dan berbadan hukum dalam negeri, dan wajib pungut PPh, maka produsen A wajib memotong PPh atas imbalan yang akan diberikan itu, dan penerima imbalan tidak perlu memungut PPN karena bonus bukan merupakan objek PPN.
Referensi : SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 24/PJ/2018
Comments