top of page
  • Gambar penulisBFU

Menghitung besarnya PPh yang dipotong di luar negeri untuk kredit pajak berdasarkan 192/PMK.03/2018

Memilki penghasilan dari luar negeri dan dipotong PPh di luar negeri selain wajib dilaporkan di dalam negeri, PPh yang dipotong di luar negeri dapat kita manfaatkan sebagai pengurang atau kredit pajak atas pajak yang terutang di dalam negeri, tapi tahukah Anda berapa besar PPh yang dipotong atau terutang di luar negeri yang dapat kita gunakan sebagai pengurang pajak mengingat tidak semuanya PPh yang terutang dan dipotong di luar negeri dapat kita manfaatkan ?


Sebelum mengetahui cara menghitung berapa besarnya, beberapa hal berikut harus diperhatikan :

  1. kita harus tahu terlebih dahulu saat terutangnya PPh di luar negeri itu kapan, umumnya pada saat dibayarkan, atau diakui sebagai beban oleh pemberi penghasilan, tergantung pada mana yang lebih dahulu terjadi, fungsinya adalah agar kita mengetahui tanggal yang harus digunakan oleh kita untuk melakukan konversi penghasilan yang kita peroleh dari luar negeri itu dengan menggunakan kurs pajak yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, bagi yang telah mendapat ijin dari Kementerian Keuangan untuk melakukan pembukuan dalam bahasa Inggris dan menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat, kursnya dapat menggunakan kurs tengah BI atau kurs yang ada di pasar international jika tidak tersedia di kurs tengah BI

  2. Bukti pemotongan yang kita peroleh harus disimpan dengan baik dan dapat digunakan pada saat dilakukan pemeriksaan pajak, dan perlu diingat bukti potongnya harus memuat informasi minimal tentang identitas wajib pajak yang dipotong dan yang memotong, serta jumlah PPh yang dipotong

  3. Bagi yang penghasilan luar negerinya diperoleh dari skema, pengaturan, atau hubungan berdasarkan perjanjian tertulis antara orang atau badan yang bertindak selaku pendiri dan orang atau badan yang bertindak selaku pemegang kepemilikan atas suatu harta dengan kewajiban untuk mengelola harta tersebut untuk kepentingan penerima manfaat (trust), bukti potongnya dapat berupa SPT tahunan yang dilaporkan di negara itu.

  4. PPh yang dipotong di luar negeri atas penghasilan deviden dikecualikan, termasuk PPh yang sifatnya final

  5. Kerugian yang timbul di luar negeri tidak dapat dikompensasikan atau dibebankan sebagai biaya dalam perhitungan pajak dalam negeri, kelebihan pajak yang ada setelah perhitungan tidak dapat direstitusi atau dimintakan kembali

  6. Apabila berdasarkan ketentuan dalam P3B mengatur bahwa suatu jenis penghasilan hanya dapat dikenai pajak di Indonesia, PPh Luar Negeri atas penghasilan tersebut tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia

  7. Dikreditkan pada Tahun Pajak dilakukannya penggabungan penghasilan

  8. Apabila PPh Luar Negeri yang telah dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan atau dikembalikan, maka Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Undang-Undang PPh ditambah dengan jumlah yang dikurangkan atau dikembalikan tersebut

  9. Dilakukan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi

Penentuan negara atau yurisdiksi yang menjadi sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud angka 8 dilakukan berdasarkan sebagai berikut :

  1. Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan;

  2. Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada;

  3. Penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak;

  4. Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada;

  5. Penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan;

  6. Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada;

  7. Keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada;

  8. Keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada.


Besarnya PPh luar negeri yang dapat dimanfaatkan sebagai pengurang pajak dihitung dan diambil hasilnya yang paling kecil di antara cara sebagai berikut :

  1. Berdasarkan PPh yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan P3B,

  2. Berdasarkan jumlah PPh luar luar negeri yang ada,

  3. Berdasarkan perbandingan seluruh penghasilan yang diperoleh di luar negeri dengan penghasilan kena pajak yang ada di dalam negeri dikalikan dengan pajak terutang atas penghasilan kena pajak yang ada di dalam negeri, maksimal sama dengan pajak yang terutang.

Dalam hal suami-istri sebagai WPDN menghendaki secara tertulis perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau istri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri berdasarkan kehendak sendiri, besarnya PPh luar negeri yang dapat dimanfaatkan sebagai pengurang pajak dihitung dan diambil hasilnya yang paling kecil di antara cara sebagai berikut :

  1. Jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri untuk masing-masing suami atau istri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif;

  2. Jumlah PPh Luar Negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri untuk masing-masing suami atau istri;

  3. Jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri oleh masing-masing suami atau istri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang yang ditanggung masing-masing suami atau istri.

Dalam hal penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri yang bersumber dari trust, besarnya jumlah PPh luar negeri sebagaimana dimaksud di atas diatur sebagai berikut :

  1. Sebesar pajak penghasilan atau bagian pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh WPDN, dalam hal Trust di luar negeri dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust

  2. Sebesar pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima WPDN, dalam hal Trust di luar negeri tidak dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust

informasi tambahan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Referensi : PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192/PMK.03/2018

75 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

留言


bottom of page