Bagi Anda yang penghasilannya dipotong pajak (PPh 21/26) oleh pemberi kerja atau tempat Anda bekerja setiap bulannya atau setiap kali Anda menerima penghasilan, tidak ada salahnya untuk memahami seperti apa mekanisme dan tata cara pemotongan PPh 21/26
Ada 3 kategori penerima penghasilan yang dipotong PPh 21/26 pada umumnya :
Pegawai, baik tetap maupun tidak tetap
Penerima pensiun dan atau pesangon
Bukan Pegawai, meliputi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya, olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator, pengarang, peneliti, dan penerjemah, pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara, petugas penjaja barang dagangan, petugas dinas luar asuransi dan/atau distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya, peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya, peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja, peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu, peserta pendidikan dan pelatihan dan peserta kegiatan lainnya dan anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama
Namun ada penerima penghasilan yang dikecualikan dari subjek pemotongan :
pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan Warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik
pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan Warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Lantas jenis penghasilan apa saja yang dikenakan PPh 21/26 ? pada dasarnya segala bentuk penghasilan dalam nama dan bentuk apapun, sepanjang yang menambah nilai ekonomi yang diterima oleh orang pribadi yang telah memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak, baik yang diterima secara berkesinambungan maupun tidak, termasuk penghasilan dalam bentuk natura merupakan jenis penghasilan yang dapat dikenakan PPh 21/26, misalnya uang pesangon, uang pensiun, gaji, upah, hadiah, uang rapat, dan lainnya, akan tetapi terdapat beberapa jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh 21/26 :
penerimaan karena klaim atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa
iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja
zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan
beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Lebih lanjut apabila penghasilan sebagaimana dimaksud diterima oleh subjek pajak luar negeri, maka jenis PPh yang terutang adalah PPh 26 dan pelaksanaanya harus memperhatikan P3B (perjanjian penghindaran pajak berganda), apabila penerimanya subjek pajak dalam negeri orang pribadi, maka jenis PPhnya adalah PPh 21
Penghasilan yang diterima dalam mata uang asing, maka kurs yang digunakan adalah kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, waktunya adalah pada saat penghasilan dibayarkan atau pada saat diakui dan dicatat sebagai beban, sementara apabila dalam bentuk natura, maka nilainya berdasarkan harga pasar.
Selain itu, ada beberapa informasi yang perlu Anda ketahui terlebih dahulu sebelum memahami cara menghitung PPh 21 :
PTKP (penghasilan tidak kena pajak), saat ini besaran untuk PTKP WPOP adalah sebesar Rp.54.000.000/tahun atau Rp.4.500.000/bulan, apabila statusnya menikah maka mendapatkan tambahan sebesar Rp.4.500.000/tahun atau Rp.375.000/bulan, dan apabila memiliki tanggungan (maks 3) misalnya anak, maka mendapatkan tambahan lagi sebesar Rp.4.500.000/tanggungan/tahun atau Rp.375.000/bulan (syarat tanggungan adalah memiliki hubungan darah atau semenda atau anak angkat), dan ini hanya berlaku bagi penerima penghasilan yang bersifat berkesinambungan, bekerja dan mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja/pemberi penghasilan serta memiliki NPWP.
PTKP per hari adalah Rp.150.000
biaya jabatan, sebesar 5 % dari penghasilan bruto, akan tetapi maksimal Rp.6.000.000/tahun atau Rp.500.000/bulan, dan ini hanya berlaku bagi penerima penghasilan yang statusnya adalah pegawai tetap.
biaya pensiun, sebesar 5 % dari penghasilan bruto, akan tetapi maksimal Rp.2.400.000/tahun atau Rp.200.000/bulan.
tarif PPh 21, untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp.50.000.000/tahun adalah 5 %, apabila sampai dengan Rp.250.000.000/tahun maka ditambah 15 % dari sisa penghasilan kena pajak setelah dikurangi Rp.50.000.000, apabila sampai dengan Rp. 500.000.000/tahun maka ditambah lagi 25 % dari sisa penghasilan kena pajak setelah dikurangi Rp.250.000.000, dan apabila lebih dari Rp.500.000.000 maka ditambah lagi 30 % dari sisa penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan Rp.500.000.000
tarif PPh 26 adalah sebesar 20 %, dan pelaksanaanya harus memperhatikan P3B
jumlah hari dalam satu tahun adalah 360 hari
PKP (penghasilan kena pajak) yang nilainya dibawah seribu dibulatkan ke bawah, misalnya Rp.2.500.700,-, maka PKPnya menjadi Rp.2.500.000
apabila tidak memiliki NPWP, maka tarif PPh 21 lebih tinggi 20 %, misalnya untuk penghasilan kena pajak Rp.50.000.000, maka tarifnya 6 % (kecuali PPh 21 yang bersifat final)
bagi penerima penghasilan yang tidak berNPWP kemudian mendaftarkan diri sebelum bulan Desember tahun pajak bersangkutan, maka tarif 20 % lebih tinggi dapat diperhitungkan ulang pada masa pajak bulan berikutnya setelah bulan diperolehnya NPWP
status wajib pajak dalam negeri ditentukan di awal tahun kecuali yang wajib pajak luar negeri ditentukan pada awal bulan mulai bekerja
bukti pemotongan PPh harus sudah diterima paling lambat satu bulan setelah tahun pajak berakhir dan paling lama satu bulan berikutnya apabila penerima penghasilan berhenti sebelum bulan Desember
saat terutangnya pajak adalah saat penghasilan diserahterimakan atau pada saat beban diakui oleh pemberi kerja, dan bukti potong yang diterima merupakan kredit pajak yang dapat digunakan pada saat perhitungan dan pelaporan tahunan. (kecuali PPh 21 yang bersifat final), pajak yang telah dipotong harus disetor paling lambat 10 hari setelah masa pajak berakhir dan dilaporkan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir, apabila pada saat jatuh tempo merupakan hari libur nasional, termasuk hari sabtu, maka diperbolehkan untuk disetor dan dilaporkan pada hari kerja berikutnya.
apabila terjadi kelebihan pemotongan PPh 21, wajib dikembalikan oleh pemotong kepada penerima penghasilan apabila penerima penghasilan berhenti bekerja sebelum bulan Desember, dan harus diperhitungkan di bulan berikutnya apabila masih bekerja pada tahun pajak yang bersangkutan.
Cara perhitungan PPh 21 yang penghasilannya dibayar bulanan
Untuk menghitung PPh 21 yang terutang setiap bulannya, ketentuannya diatur sebagai berikut :
untuk pegawai tetap, maka seluruh penghasilan bruto yang diperoleh dan diterima setiap bulannya disetahunkan dengan cara dikalikan 12, dikurangi biaya jabatan dan iuran dana pensiun, jaminan hari tua yang memenuhi syarat dan ketentuan sehingga akan diperoleh penghasilan neto, kemudian dikurangi PTKP selama 1 tahun sehingga akan diperoleh penghasilan kena pajak (PKP), dari PKP baru dikalikan dengan tarif PPh 21, hasilnya dibagi 12, inilah PPh 21 terutang yang akan dipotong dan disetor oleh pemotong PPh 21
untuk pegawai tidak tetap, maka seluruh penghasilan bruto yang diperoleh dan diterima setiap bulannya disetahunkan dengan cara dikalikan 12, dikurangi iuran dana pensiun dan jaminan hari tua jika ada dan memenuhi syarat dan ketentuan sehingga akan diperoleh penghasilan neto, kemudian dikurangi PTKP selama 1 tahun sehingga akan diperoleh penghasilan kena pajak (PKP), dari PKP baru dikalikan dengan tarif PPh 21, hasilnya dibagi 12, inilah PPh 21 terutang yang akan dipotong dan disetor oleh pemotong PPh 21
untuk bukan pegawai (tetap atau tidak tetap), maka seluruh penghasilan bruto yang diperoleh setiap bulan dikalikan dengan 50 % dan dikurangi dengan PTKP/bulan (syarat dan ketentuan berlaku) sehingga diperoleh PKP, baru kemudian dikenakan tarif PPh 21
Apabila pegawai (baik tetap maupun tidak tetap) menerima penghasilan yang tidak teratur, maka PPh 21 yang terutang adalah PPh 21 dari penghasilan teratur kena pajak yang perhitungannya disetahunkan sebagaimana dimaksud di atas ditambah dengan selisih antara PPh 21 terutang dari penghasilan teratur yang perhitungannya disetahunkan ditambah dengan yang tidak teratur dengan penghasilan teratur yang perhitungannya disetahunkan
Apabila penerima penghasilan bekerja setelah bulan Januari, maka jumlah bulan sebagai pengali dan pembagi adalah sisa bulan dalam tahun pajak penerima penghasilan mulai bekerja
Untuk bukan pegawai yang menerima penghasilan mempekerjakan orang lain dan melakukan penyerahan material, maka sepanjang dapat dibuktikan dan dipisahkan mana biaya material dan mana biaya untuk mempekerjakan orang lain tersebut, maka penghasilan brutonya dapat dikurangi biaya material dan biaya untuk mempekerjakan orang lain tersebut.
Khusus untuk penerima penghasilan yang statusnya subjek pajak luar negeri, maka PKPnya adalah seluruh penghasilan bruto.
Cara perhitungan PPh 21 bagi pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar bukan bulanan
Untuk menghitungnya perlu diperhatikan beberapa hal berikut :
apabila penghasilan per hari atau rata-rata per hari belum melebihi Rp.450.000, maka tidak dikenakan PPh 21
apabila akumulasi dalam satu bulan kalender melebih Rp.4.500.000, maka akan dikenakan PPh 21 dari total penghasilan bruto setelah dikurangi iuran dana pensiun dan jaminan hari tua jika ada dan memenuhi syarat dan ketentuan, serta dikurangi PTKP yang sebenarnya (dihitung dengan mempertimbangkan jumlah hari kerja)
Demikian tentang cara perhitungan dan pemotongan PPh 21/26
Untuk contoh kasus dan pertanyaan lebih lanjut dapat Anda ajukan di halaman forum
referensi : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER - 16/PJ/2016
Comments