top of page
  • Gambar penulisBFU

Kebijakan Pajak untuk Kabupaten Pandegelang, Serang dan Lampung Selatan sehubungan dengan bencana

Sehubungan dengan bencana tsunami yang menimpa wilayah Kabupaten Pendegelang, Serang dan Lampung Selatan, DJP (Direktorat Jenderal Pajak) telah menerbitkan kebijakan pajak bagi wajib pajak yang berdomisili, berkedudukan dan atau memiliki tempat usaha di wilayah sebagaimana dimaksud yang diatur sebagai berikut :

  1. bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban pajak baik penyetoran dan atau pelaporan yang jatuh tempo pada tanggal 22 Desember 2018 sampai dengan 28 Februari 2019 dikecualikan dari sanksi administrasi keterlambatan, dan diberi kesempatan untuk menyampaikan kewajibannya paling lama dua bulan sejak tanggal 28 Februari 2019

  2. dalam hal telah diterbitkan STP (surat tagihan pajak), maka masing-masing KPP (Kantor Pelayanan Pajak) secara jabatan menghapus sanksi tersebut

  3. bagi yang mengajukan permohonan upaya hukum berupa keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, atau pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang kedua yang batas waktu pengajuannya berakhir antara tanggal 22 Desember 2018 hingga 28 Februari 2019 diberi perpanjangan waktu pengajuan hingga 31 Maret 2019.

Referensi : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 370/PJ/2018

5 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


bottom of page