top of page
  • Gambar penulisBFU

Fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan

Diperbarui: 27 Des 2018

untuk memacu dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, Pemerintah memberikan fasilitas pajak berupa pengurangan PPh Badan


ketentuan dan kriteria pemberiannya diatur sebagai berikut :

  1. investasi dilakukan pada industri Pionir yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

  2. pengurangan PPh badan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang jika nilai investasi lebih besar dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dan

  3. sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang jika nilai investasi paling sedikit Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).

Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk nomor 2 diberikan dengan ketentuan : selama 5 (lima) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dan kurang dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), selama 7 (tujuh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan kurang dari Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), selama 10 (sepuluh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) dan kurang dari Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah), selama 15 (lima belas) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah) dan kurang dari Rp30.000.000.000.000.00 (tiga puluh triliun rupiah) serta selama 20 (dua puluh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah).


Setelah jangka waktu pengurangan PPh badan untuk yang nomor 2 berakhir, maka jumlah % pengurangan turun menjadi 50 % untuk 2 tahun berikutnya, setelah itu pengenaan PPh badan kembali normal mengikuti UU yang berlaku


Sementara untuk nomor 3 hanya diberikan selama 5 tahun dan besarnya % pengurangan menjadi 25 % setelah 5 tahun selama 2 tahun berikutnya, setelahnya kembali normal mengikuti UU PPh badan yang berlaku


Seluruh jangka waktu yang diberikan dihitung mulai sejak produksi komersial pertama kali dilakukan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan lapangan oleh DJP setelah mendapatkan pemberitahuan dari BKPM (badan koordinasi penanaman modal)


Lebih lanjut, Wajib pajak badan dapat memperoleh fasilitas ini jika memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :

  • merupakan Industri Pionir;

  • berstatus sebagai badan hukum Indonesia;

  • merupakan penanaman modal baru yang belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan Pajak Penghasilan badan;

  • mempunyai nilai rencana penanaman modal baru minimal sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan

  • memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan.

  • seluruh pemegang saham tidak memiliki tunggakan pajak (kecuali pemegang sahamnya asing)

lantas industri pionir apa saya yang dapat memperoleh fasilitas ini ? berikut jenis industrinya :

  1. industri logam dasar hulu, baik itu besi baja; atau bukan besi baja, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;

  2. industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;

  3. industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;

  4. industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;

  5. industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;

  6. industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;

  7. industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;

  8. industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika, seperti semiconductor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau display;

  9. industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin;

  10. industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur;

  11. industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik;

  12. industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor;

  13. industri pembuatan komponen utama kapal;

  14. industri pembuatan komponen utama kereta api;

  15. industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara;

  16. industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya;

  17. infrastruktur ekonomi; atau

  18. ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.

beberapa pertanyaan yang mungkin timbul sehubungan dengan fasilitas ini :


  1. Bagaimana jika ada industri yang sebenarnya pionir atau dirasa pionir akan tetapi tidak memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan tidak dapat memperoleh fasilitas ini ? kemungkinan untuk memperoleh fasilitas pengurangan itu ada, akan tetapi membutuhkan pembahasan khusus.

  2. Bagaimana jika pada saat pemeriksaan dilakukan ternyata realisasi penanaman modal belum sesuai dengan pengajuan ? besaran dan jangka waktu pengurangan PPh badan akan disesuaikan sesuai dengan jumlah perbandingan antara realisasi penanaman modal dengan besaran rencana penanaman modal.

laporan realisasi penanaman modal wajib disampaikan setiap tahun, paling lambat 30 hari sejak tahun fiskal berakhir kepada DJP


proses pengajuan fasilitas ini dilakukan melalui sistim OSS (online single submission)


bagi wajib pajak yang telah mendapatkan fasiltas pengurangan PPh badan dalam bentuk lain tidak dapat memperoleh fasilitas ini, demikian juga sebaliknya


fasilitas pengurangan PPh badan ini mulai berlaku sejak tanggal 27 November 2018


Referensi : PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 150/PMK.010/2018


12 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


bottom of page