top of page
  • Gambar penulisBFU

Yuk simak tata cara penyampaian laporan pajak atau SPT terkini !

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa untuk menyampaikan SPT dapat melalui berbagai cara :

  1. e-Filing;

  2. langsung ke kantor pajak tempat Wjib Pajak terdaftar

  3. dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau

  4. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Ketentuannya diatur sebagai berikut :

Beberapa hal yang harus diperhatikan ketika akan menyampaikan SPT :

  1. SPT yang disampaikan melalui kuasa atau oleh bukan WP harus dilengkapi dengan surat kuasa atau surat penunjukan.

  2. Pastikan SPT yang akan disampaikan telah lengkap dan dilampiri dengan dokumen yang dipersyaratkan.

  3. Apabila WP telah diwajibkan menyampaikan SPT melalui e-Filing, namun tidak dapat melakukan penyampaian SPT karena template formulir SPT belum tersedia di laman DJP, SPT dapat diterima di KPP dalam bentuk dokumen elektronik, baik secara langsung, pos, jasa ekspedisi maupun jasa kurir.

  4. SPT disampaikan melalui pos, jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT tersebut telah lengkap.

  5. Penyampaian SPT ke tempat atau kantor pajak bukan WP terdaftar tidak akan dilakukan penelitian dan penerimaan SPT dan hanya akan diteruskan ke KPP atau kantor tempat WP terdaftar, oleh karena itu sebaiknya menyampaikan SPT ke KPP tempat Anda terdaftar.

Untuk pertanyaan dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami di sini


Referensi : SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 03/PJ/2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN

19 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

留言


bottom of page