Dari setiap produk yang kita beli dan konsumsi, terkadang terdapat ijin BPOM, ada juga yang ijin Depkes dan ada pula yang ijin P-IRT, lalu apa perbedaan dari ketiganya ?
BPOM, merupakan sebuah lembaga di Indonesia yang tugasnya mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan yang ada di Indonesia, menyerupai fungsi dan tugas Food and Drug Administration yang ada di Amerika.
Depkes, memiliki fungsi dan tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian dan alat kesehatan serta tenaga kesehatan.
P-IRT, atau yang lebih dikenal dengan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), memiliki fungsi dan tugas untuk memastikan bahwa suatu produk yang diproduksi oleh industri rumah tangga atau UMKM telah memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan, namun demikian tidak semua produk dapat menggunakan PIRT, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
Pangan yang diproses dengan sterilasasi komersial atau pasteurisasi
Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku
Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku Pangan diet khusus dan
Pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes
Demikian tentang perbedaan antara BPOM, Depkes dan P-IRT
Comments