Izin PIRT merupakan izin produksi pangan industri rumah tangga berupa SPP (Sertifikat Produksi Pangan) IRT yang merupakan bukti bahwa produk makanan dan minuman yang dihasilkan telah memenuhi standar dan ketentuan produk pangan.
Masa berlaku SPP-IRT adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir.
Untuk memperoleh SPP IRT maka harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Telah mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan memiliki sertifikat
Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan)
Memiliki label pangan yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kemudian melengkapi dokumen dan persyaratan ketika proses pengajuan akan dilakukan sebagai berikut :
Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha
Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan 3 lembar
Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
Denah lokasi dan denah bangunan
Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
Melampirkan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
Akan tetapi, tidak semua produk pangan hasil produksi industri rumahan dapat memperoleh P-IRT, beberapa produk pangan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
Pangan yang diproses dengan sterilasasi komersial atau pasteurisasi
Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku
Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku Pangan diet khusus dan
Pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes
Dalam melakukan pengurusan SPP-PIRT, pemilik usaha dapat melakukan beberapa tahapan sebagai berikut :
membuat pengajuan permohonan SPP-IRT kepada bupati atau wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan yang akan diterima oleh bupati atau wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan;
Kemudian permohonan akan dievaluasi kelengkapannya secara administratif seperti yang disebutkan di atas
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik atau penanggungjawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan
Demikian tentang PIRT, syarat dan cara memperolehnya.
Comments