top of page
Gambar penulisBFU

Apa itu NIB (Nomor Induk Berusaha)

Merupakan bukti registrasi / pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.


NIB dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sebagai Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan bagi perusahaan ekspor dan impor.


NIB juga dapat menambah peluang usaha, seperti mendapatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapat pelatihan, dan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah dan BPUM, juga mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk SNI.


Untuk memperoleh NIB, cukup mengakses website Online Single Submission (OSS) di www.oss.go.id sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, OSS ditujukan untuk semua pelaku usaha yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM, dalam laman tersebut dapat ditemukan informasi terkait izin usaha, dan bidang usaha yang terdapat dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).


OSS telah terintegrasi dengan beberapa sistem Kementerian lainnya, seperti Ditjen AHU (Kemenkumham) dan KSWP (Ditjen Pajak), oleh karena itu agar prosesnya lancar, maka perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Pahami dulu apakah bentuk usaha Anda berupa usaha perorangan, UMKM atau usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri maupun modal asing.

  2. Perhatikan Uraian maksud dan tujuan pada anggaran dasar perusahaan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 atau KBLI 2020 jika usaha Anda berbentuk badan usaha.

  3. Tempat usaha memiliki Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan IMB

  4. Laporan pajak pemilik atau penanggung jawab perusahaan sudah rapi

  5. Kegiatan usaha yang dijalankan tidak berdampak pada lingkungan atau apabila termasuk dalam kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan.

Kemudian siapkan dokumen dengan ketentuan sebagai berikut :


Pelaku usaha perseorangan, Anda akan diminta untuk memberikan data berikut:

  1. Nama & NIK (Nomor KTP) Penanggung Jawab Usaha

  2. Alamat Tempat Tinggal

  3. Bidang Usaha

  4. Lokasi Penanaman Modal

  5. Besaran Rencana Penanaman Modal

  6. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja

  7. Nomor Kontak Usaha

  8. NPWP Pelaku Usaha perseorangan

  9. Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya

  10. Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan (jika belum memiliki maka setelah memperoleh NIB, pelaku usaha akan terdaftar sebagai peserta)

  11. Jika anda berencana/sudah menggunakan tenaga kerja asing, anda diwajibkan memiliki Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Pelaku usaha non-perorangan, Anda akan diminta untuk memberikan data berikut:

  1. Nama badan usaha

  2. Jenis bidang usaha

  3. Status penanaman modal

  4. Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya (bisa menggunakan AHU Online untuk membantu dalam proses pengesahan badan usaha, Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, Anda akan diminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha)

  5. Alamat korespondensi

  6. Besaran Rencana Penanaman Modal

  7. Data pengurus dan pemegang saham

  8. Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing

  9. Maksud dan tujuan badan usaha

  10. Nomor telepon badan usaha

  11. Alamat email badan usaha

  12. NPWP badan usaha

  13. Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan (jika belum memiliki maka setelah memperoleh NIB, pelaku usaha akan terdaftar sebagai peserta)

  14. Jika anda berencana/sudah menggunakan tenaga kerja asing, anda diwajibkan memiliki Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Apabila NIB telah diperoleh, maka proses berikutnya adalah mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.


Izin Usaha ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, sementara Izin Komersial dan Operasional diberikan kepada usaha untuk memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan/atau pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS.


Izin ini akan berlaku setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan sesuai dengan yang ditetapkan oleh undang-undang.


Demikian tentang NIB - Nomor Induk Berusaha

34 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


bottom of page