Merek berfungsi sebagai tanda pengenal suatu barang dan atau jasa, sekaligus sebagai alat untuk melakukan promosi dan jaminan mutu suatu produk serta asal barang dan atau jasa yang dihasilkan.
Permohonan merek dapat diajukan ke kantor DJKI atau kantor wilayah Kemenkumham.
Beberapa persyaratan dokumen yang harus dilengkapi ketika akan melakukan permohonan pendaftaran merek adalah :
Fotokopi KTP
Fotokopi akte pendirian
Fotokopi peraturan pemilikan bersama (dalam hal atas nama lebih dari satu orang)
Surat pernyataan kepemilikan merek
Etiket merek (biasanya ukuran yang diminta 4x6, sekitar 10 lembar)
Surat kuasa (jika diajukan melalui konsultan)
Bukti pembayaran biaya permohonan pendaftaran dan
Mengisi formulir pendaftaran permohonan merek
Demikian tentang "Syarat Pendaftaran Merek", semoga dapat memberikan manfaat bagi kamu, dan jika kamu merasakan manfaat dari artikel ini, maka akan lebih bermanfaat lagi bagi banyak orang jika kamu bersedia membantu membagikannya (share) kepada teman kamu yang membutuhkan sehingga penulis memiliki semangat untuk terus menulis dan memberikan ulasan dan analisanya.
Comments