Jika anda memiliki kendaraan dengan jumlah lebih dari satu, maka kendaraan yang diperoleh setelah kendaraan pertama akan terkena pajak progresif.
Masih banyak dari masyarakat ketika menjual kendaraan, baik itu mobil atau sepeda motor tidak langsung memblokir nama dan alamat yang tertera pada surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).
Memblokir nama dan alamat stnk setelah kendaraan dijual itu sangat penting karena selain untuk menghindari pajak progresif ketika membeli kendaraan lagi, juga untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Setelah diblokir, pemilik baru kendaraan itu ketika bayar pajak harus sekalian balik nama karena kalau diblokir otomatis tidak bisa aktif lagi.
Cara blokirpun mudah, Anda cukup datang saja ke kantor samsat tempat kendaraan Anda terdaftar, dan biasanya akan diminta untuk mengisi formulir atau membuat surat pernyataan kendaraan telah dijual dan atau permohonan pemblokiran.
Proses pemblokiran juga tidak dikenakan biaya sama sekali.
Comments