top of page
  • Gambar penulisBFU

Cara Lapor Pajak Penghasilan Online

Bagi yang masih sering ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) di setiap awal tahun untuk melakukan pelaporan pajak penghasilan tahunan, baik badan maupun orang pribadi, mungkin ada baiknya sudah mulai mencoba lapor pajak secara online, tinggal ketik https://djponline.pajak.go.id/account/login di google.


Pada dasarnya lapor pajak online atau dikenal dengan Efiling memiliki 3 cara :

  1. menggunakan E.form pdf (eform)

  2. menggunakan ESPT

  3. langsung pada situs atau Web

Menggunakan E.form pdf

Eform bisa digunakan untuk WPOP (wajib pajak orang pribadi) maupun WP badan seperti PT (perseroan terbatas) misalnya. Eform untuk WPOP sendiri terdiri dari 4 jenis :

  1. 1770 SS, digunakan untuk orang pribadi yang menerima penghasilan dari 1 pemberi kerja dengan jumlah PKP di bawah Rp.60 juta/tahun

  2. 1770 S, digunakan untuk orang pribadi yang menerima penghasilan dari 1 pemberi kerja dengan jumlah PKP di atas Rp.60 juta/tahun

  3. 1770, digunakan untuk orang pribadi yang menerima penghasilan lebih dari dari 1 pemberi kerja dengan jumlah PKP di atas Rp.60 juta/tahun dan atau melakukan pekerjaan bebas.

  4. 1771, digunakan untuk WP badan

Eform pdf merupakan pdf yang dapat kita isi untuk field tertentu, untuk menggunakan eform, perangkat komputer yang digunakan harus memiliki pdf reader terlebih dahulu, setelah eform yang dimaksud kita lengkapi, kemudian akan kita upload ke dalam djponline.


Menggunakan ESPT

ESPT adalah suatu aplikasi yang disediakan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) untuk memudahkan WP dalam melakukan pelaporan pajak, prinsip kerjanya sebetulnya hampir sama dengan Eform.


Untuk menggunakan ESPT, kita terlebih dahulu harus mendownload dan menginstallnya ke dalam perangkat komputer yang kita gunakan, untuk mengunduhnya dapat kita peroleh melalui alamat https://pajak.go.id/id/aplikasi-page.


Kentungan menggunakan ESPT adalah kita tidak perlu harus senantiasa terkoneksi dengan internet ketika sedang membuat laporan pajak, selain itu apabila kita menggunakan ESPT, kita dapat mengelola lebih dari satu SPT PPh (surat pemberitahuan pajak penghasilan tahunan) atau NPWP, di dalam pengisiannyapun lebih efisien, karena ketika akan membuat laporan pajak tahunan berikutnya, kita tidak perlu lagi mengisi profile wajib pajak (kecuali ada pengkinian, tinggal merubahnya saja).


Hasil dari pembuatan laporan pajak dengan menggunakan ESPT adalah file dalam bentuk CSV yang kemudian akan kita upload ke dalam djponline setelah kita ekspor dari aplikasi ESPT


ESPT pada prinsipnya hanya disediakan untuk WP badan dan WP orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas.


Langsung pada situs atau Web

Kita juga dapat melakukan pelaporan langsung pada situs/web https://djponline.pajak.go.id, hanya saja apabila langsung pada situs web, perangkat komputer yang kita gunakan harus senantiasa terhubung dengan internet.


Di samping itu, Efiling langsung pada situs atau web hanya tersedia untuk 1770 SS dan 1770S


Jadi intinya adalah :

Eform tersedia untuk 1770SS, 1770S, 1770 dan 1771;

ESPT tersedia untuk 1770 dan 1771;

Langsung pada Web tersedia untuk 1770SS dan 1770S


Demikian tentang "Cara Lapor Pajak Penghasilan Online", semoga dapat memberikan manfaat bagi Anda, dan jika Anda merasakan manfaat dari artikel ini, maka akan lebih bermanfaat lagi jika Anda bersedia membantu membagikannya (share) kepada yang Anda kenal sehingga penulis memiliki semangat untuk terus menulis dan memberikan ulasan dan analisanya.


Terima kasih Anda sudah share, yuuk lapor pajak !



23 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comentários


bottom of page