Seperti kita ketahui bahwa apabila sertifikat tanah untuk rumah yang kita miliki masih berstatus hak guna bangunan atau HGB, maka setelah periode tertentu perlu dilakukan perpanjangan hak, tentu hal ini sedikit merepotkan kita dan membutuhkan waktu dan biaya untuk melakukan perpanjangan hak tersebut, oleh karena itu ada baiknya kita melakukan peningkatan hak atas sertifikat tanah yang kita miliki. Selain itu status kepemilikan sertifikat Hak Milik adalah status kepemilikan paling kuat tanpa campur tangan atau kemungkinan dipunyai oleh pihak lain.
Persyaratan dokumen yang harus kita siapkan :
Sertifikat asli HGB dan foto kopinya
Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) Tahun Berjalan dan bukti lunasnya
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga
Surat kuasa dan identitas diri penerima kuasa (jika dikuasakan pengurusannya)
Surat pernyataan tidak memiliki tanah perumahan lebih dari 5 bidang atau luas maksimal 5.000 m2, formnya tersedia di Kantor Pertanahan setempat
Surat permohonan peningkatan hak kepada kepala kantor pertanahan tempat lokasi properti berada
Dokumen persyaratan yang disebut diatas ditujukan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasioanal tempat di mana lokasi rumah atau bangunan yang Anda miliki berada.
Proses peningkatan hak :
Petugas pengukuran dari BPN akan melakukan pengukuran ke lokasi, hasil ukur ini akan dicantumkan dalam peta tanah yang ada di BPN.
BPN akan menerbitkan surat ukur yang ditandatangai kepala seksi pengukuran dan pemetaan.
Seksi Pemberian Hak Tanah (PHT) selanjutnya akan memproses pemberian hak dengan menerbitkan SK Hak berupa SK Hak Milik.
Sertifikat akan diterbitkan di seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) dalam bentuk Sertifikat Hak Milik yang sudah dibukukan, biasanya dari status HGB akan dicoret dan diganti menjadi Hak Milik dengan nomor sertifikat yang baru.
Khusus untuk luas properti di atas 600 m2, Anda harus melakukan permohonan hak milik berupa konstatering report di BPN.
Biaya dan waktu peningkatan HGB menjadi hak milik :
Biaya pendaftaran, sebesar Rp.50.000,-
Biaya pengukuran, jika lebih dari 600 m2, dengan rumus sebagai berikut : (luas tanah/500) x 120.000} + 100.000.
PNBP (penerimaan Negara bukan pajak) sebesar Rp.50.000/bidang tanah
Biaya konstatering report jika luas tanah lebih dari 600 m2, rumusnya: {(luas tanah/500) x 20.000 + 350.000} / 2
Jika lancar mencapai 1 bulan, bahkan bisa lebih cepat.
Referensi :
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal
Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Pemerintah No. 125 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Jika Anda sibuk atau tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukannya sendiri, Anda dapat menggunakan jasa kami di sini
Comentarios