top of page
  • Gambar penulisBFU

Perbedaan Kontrak Futures dan Forward

Futures dan Forward pada prinsipnya merupakan suatu kontrak kesepakatan jual beli dengan syarat dan kondisi tertentu, antara kontrak futures dan kontrak forward sekilas terkesan hampir sama, akan tetapi keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.


Selain kontrak futures dan kontrak forward, ada lagi yang namanya option, swap dan warrant, yang nanti akan kita bahas di artikel berikutnya.

Isi Kontrak

Pada kontrak futures, isi kontrak biasanya sudah standard, misalnya tentang satuan volume atau berat, untuk minyak mentah biasanya menggunakan satuan barel, atau tentang mata uang yang dipakai, tentang tanggal dan bulan penyerahan, fluktuasi harga minimum yang diperdagangkan dan sebagainya, sementara jika untuk kontrak forward dapat diatur sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.


Evaluasi Harga

Jika kontrak futures, evaluasi harga dilakukan setiap saat, jadi dapat diketahui setiap saat posisi baik penjual maupun pembeli apakah mengalami keuntungan, kerugian atau netral, sementara kontrak forward dilakukan pada saat kontrak jatuh tempo atau berakhir.


Premi

pada kontraK futures atau kontrak berjangka tidak ada premi yang dikenakan sementara pada kontrak forward atau kontrak serah biasanya dikenakan premi karena pada kontrak serah atau forward memiliki resiko gagal serah.


Potensi Gagal Bayar atau Serah

Pada kontrak futures, potensi untuk gagal bayar atau serah sangat jarang terjadi, karena dalam trading kontrak berjangka biasanya terdapat sejumlah uang minimal yang biasanya disebut margin atau uang jaminan, biasanya apabila kerugian sudah mencapai level atau jumlah tertentu, maka kondisi itu disebut sebagai margin call, apabila tidak dapat memenuhi margin call, maka biasanya akan terkena likuidasi paksa.


Selain itu, khususnya di Indonesia, bagi Anggota Kliring (AK) atau nasabah yang berkewajiban melakukan serah dana, maka dana tersebut sudah harus ada di rekening jaminan atau sub rekening jaminan kontrak berjangka paling lambat T+1 pukul 12.00 WIB, sementara bagi penerima dana, akan tersedia pada T+1 paling lambat pukul 14.30 WIB di rekening jaminan kontrak berjangka bagi anggota kliring atau rekening sub jaminan kontrak berjangka bagi nasabah. (jadi terdapat dua kelompok rekening, ada rekening AK dan ada rekening nasabah AK, rekening AK sendiri terdiri dari rekening penyelesaian kontrak berjangka, rekening dana pegamanan, rekening jaminan kontrak, dan rekening operasional kontrak berjangka, sementara rekening nasabah AK terdiri dari rekening sub)


Apablia pada saat penyelesaian, AK tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka lembaga kliring berwenang menggunakan dana pengaman milik AK tersebut dalam pemenuhan kewajiban, apabila saldo tidak mencukupi, maka AK tersebut dinyatakan gagal bayar dana apabila masih memiliki posisi terbuka, maka posisi tersebut wajib dialihkan kepada AK lain atau dilakukan transaksi saling hapus, agar risiko posisi terbuka dari AK tersebut menjadi lebih kecil.


Khusus untuk pengalihan posisi diperuntukkan bagi nasabah AK gagal bayar, sementara transaksi saling hapus adalah transaksi yang dilakukan oleh AK untuk menyelesaikan kontrak dengan posisi berlawanan, baik itu jual maupun beli Kontrak Berjangka milik AK atau nasabahnya.


Apabila sampai dengan batas waktu tertentu, AK gagal bayar masih memiliki open position, lembaga kliring biasanya akan melakukan likuidasi atas seluruh posisi terbuka tersebut dalam hal telah mengalami kerugian mencapai 75% atau AK yang mengalami kegagalan hingga akhir perdagangan sesi 2 belum dapat memenuhi seluruh kewajibannya.


AK yang mengalami likuidasi paksa akan dikenakan biaya, nantinya akan diberikan kepada AK lawan yang terkena likuidasi tersebut, perlu diketahui juga bahwa likuidasi Kontrak dapat juga disebabkan karena kontrak sudah jatuh tempo, yakni dilakukan pada akhir hari perdagangan kontrak tersebut jatuh tempo.


Sementara pada kontrak serah potensi itu ada karena pada prinsipnya perjanjian hanya dilakukan antara dua belah pihak yaitu penjual dan pembeli dan biasanya dilakukan di luar pasar atau bursa tanpa melibatkan lembaga kliring di dalamnya.


Serah Terima Fisik

Pada kontrak futures tidak diharuskan untuk serah terima fisik produk atau aset kontrak sepanjang terdapat harga acuan atas produk/aset kontrak sehingga serah produk/aset dilakukan secara tunai.


Lembaga Kliring

Sebagaimana sudah dibahas di atas, bahwa karena kontrak futures diperdagangkan di dalam bursa, maka terdapat lembaga kliring yang menjamin penyelesaian transaksi di bursa, sementara kontrak forward atau kontrak serah tidak terdapat lembaga kliring mengingat kontrak serah pada prinsipnya adalah kesepakatan antara penjual dan pembeli saja.


Persamaan Kontrak Futures dan Kontrak Forward

  1. Pada prinsipnya keduanya merupakan suatu kesepakatan jual beli dalam jangka waktu tertentu

  2. Kedua kontrak sifatnya wajib, sehingga baik pembeli ataupun penjual wajib untuk melakukan pembayaran ataupun penyerahan underlying assets yang diperjualbelikan

  3. Underlying assetsnya dapat berupa komoditi, mata uang, indeks, surat hutang.

Demikian tentang "Perbedaan Kontrak Futures dan Forward", semoga dapat memberikan manfaat bagi Anda, dan jika Anda merasakan manfaat dari artikel ini, maka akan lebih bermanfaat lagi jika Anda bersedia membantu membagikannya (share) kepada yang Anda kenal sehingga penulis memiliki semangat untuk terus menulis dan memberikan ulasan dan analisanya.


Terima kasih Anda sudah share, Salam profit !

7.608 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comentarios


bottom of page