UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) merupakan usaha yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil, biasanya digolongkan berdasarkan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.
Kategori mikro apabila omzet dalam setahun paling banyak Rp 300 juta dan jumlah aset bisnisnya maksimal Rp 50 juta (di luar aset tanah dan bangunan).
Kategori kecil apabila kekayaan bersih antara Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta, lalu penjualan per tahun antara Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar, biasanya pengelolaan keuangan usaha kecil juga sudah lebih profesional ketimbang usaha mikro.
Contoh : usaha binatu, restoran kecil, bengkel motor, katering, usaha fotocopy dan lain-lain.
Kategori Menengah apabila yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih di atas Rp 500 juta dengan omzet lebih dari Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar per tahun. Usaha menengah juga sudah memiliki legalitas.
Contoh :perusahaan pembuat roti skala rumahan, restoran besar, hingga toko bangunan.
Dalam menjalankan UMKM, disarankan Anda terlebih dahulu memiliki merek sebagai tanda pengenal barang dan atau jasa yang Anda berikan, sekaligus sebagai alat untuk melakukan promosi dan jaminan mutu serta memberikan informasi tentang asal barang dan atau jasa yang dihasilkan.
Disamping Merek, adalah penting Anda juga memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), Sertifikat Halal dan PIRT/BPOM/Ijin lainnya yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk produk dan jasa yang dihasilkan.
Demikian tentang UMKM.
תגובות