top of page
  • Gambar penulisBFU

Fungsi surat keterangan fiskal dan cara memperolehnya

Surat Keterangan Fiskal (SKF) merupakan surat yang berisi informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu, fungsinya adalah sebagai salah satu persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.


Cara memperoleh surat keterangan fiskal :

  1. melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.

  2. mengajukan permohonan tertulis penerbitan SKF secara langsung ke KPP/KP2KP yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP tempat permohonan diajukan, surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan atau pimpinan tertinggi Wajib Pajak badan atau pengurus yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan, yang dibuktikan dengan fotokopi akta pendirian atau dokumen pendukung lainnya.

Apabila wajib pajak memiliki beberapa cabang usaha, maka yang dapat mengajukan SKF adalah kantor pusat.


Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika mengajukan SKF :

  1. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir;

  2. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir untuk Wajib Pajak Pusat dan/atau Wajib Pajak Cabang apabila ada, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

  3. Tidak mempunyai Utang Pajak di KPP tempat Wajib Pajak Pusat maupun Wajib Pajak Cabang terdaftar, atau mempunyai Utang Pajak namun atas keseluruhan Utang Pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP; dan

  4. Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.

Lamanya waktu yang dibutuhkan dalam proses penerbitan SKF dan jangka waktu berlakunya


untuk permohonan melalui laman DJP, penerbitannya secara otomatis melalui sistim yang ada, sementara untuk permohonan yang dilakukan melalui surat tertulis membutuhkan waktu kerja selama 3 hari kerja, surat yang diperoleh dapat berupa surat keterangan fiskal atau surat keputusan penolakan permohonan.


lebih lanjut SKF berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan, apabila Wajib Pajak Pusat mempunyai cabang, SKF sebagaimana dimaksud berlaku juga untuk Wajib Pajak Cabang.


SKF yang diperoleh Wajib Pajak tidak menghilangkan kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan besarnya pajak yang terutang, melakukan penagihan Utang Pajak, dan/atau mengenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Perlu diketahui bahwa untuk SKF yang diterbitkan sebelum tanggal 02 Januari 2019 dinyatakan tidak berlaku.


Referensi : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 03/PJ/2019 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL

575 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


bottom of page