Rumah susun biasanya terdapat area yang merupakan milik perseorangan yang dikelola sendiri oleh pemiliknya dan ada juga area yang dimiliki bersama yang merupakan hak bersama yang harus digunakan dan dikelola secara bersama, dan dilakukan oleh suatu perhimpunan penghuni yang diberi wewenang dan tanggung jawab, dalam hal ini adalah Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS/P3SRS), pembentukannya diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Laksana Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Sederhana Milik dan selaku pengembang memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pemilik apartemen atau rusun dalam membentuk P3SRS itu paling lambat sebelum masa transisi penyerahan dari pengembang kepada pemilik selesai dan masa transisi ini tidak boleh lebih dari satu tahun sejak serah-terima pertama ke pemilik unit.
Persyaratan dokumen pembentukannya :
surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT),
izin mendirikan bangunan (IMB),
akta pertelaan,
sertifikat laik fungsi (SLF),
draf anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Dinas Perumahan memiliki kewenangan pembinaan, bimbingan dan petunjuk dalam proses penyusunan pembuatan AD/ART, berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengembang wajib mengundang semua pemilik rusun atau apartemen untuk menggelar rapat umum anggota, perwakilan penghuni dipilih sebagai pengurus P3SRS dalam rapat umum tersebut dan menyerahkan syarat-syarat yang diperlukan, setelah itu, syarat-syarat dan draf AD/ART diajukan kepada Gubernur/Walikota/Bupati dan diteliti oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Gubernur/Walikota/Bupati atau Kepala Dinas Perumahan lalu mengesahkan SK pembentukan P3SRS sebagai badan hukum.
Sebelum P3SRS terbentuk, biasanya pengembang akan menjadi pengelola sementara atau dapat menunjuk badan hukum lainnya sebagai pengelola yang telah mendapat izin usaha dari Bupati/Walikota/Gubernur, apabila terjadi perselisihan antara pemilik dengan pengelola atau P3SRS setelah terbentuk, para pemilik dapat melakukan pelaporan kepada Dinas Perumahan dan biasanya akan dilakukan mediasi antara para pihak yang berkonflik hingga menerbitkan surat teguran atau surat himbauan.
Setelah P3SRS terbentuk, maka pengembang segera melakukan penyerahan pengelolaan benda bersama, bagian bersama, dan tanah bersama kepada P3SRS.
Anggota P3SRS, adapun pihak yang dapat menjadi anggota P3SRS adalah pihak yang memiliki, memakai, menyewa, atau menyewa beli, atau memanfaatkan satuan rumah susun bersangkutan yang berkedudukan sebagai penghuni, namun ada kalanya suatu rumah susun atau apartemen belum terjual seluruhnya, maka yang menjadi anggotanya adalah pengembang itu sendiri hingga unit terkait laku terjual.
setiap anggota memiliki hak satu suara dalam memutuskan segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan penghunian rumah susun atau apartemen, dan hak suara yang sama dengan NPP dalam memutuskan segala sesuatu yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolan rumah susun atau apartemen.
Susunan Pengurus P3SRS, biasanya terdiri dari seorang ketua, seorang sekertaris, seorang bendahara, dan seorang pengawas pengelolaan.
Fungsi dan tugas P3SRS :
Membina terciptanya kehidupan lingkungan yang sehat, tertib, dan aman
Mengatur dan membina kepentingan penghuni rumah susun
Mengelola rumah susun dan lingkungannya
Mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Menyelenggarakan tugas-tugas administratif penghunian
Menunjuk atau membentuk dan mengawasi badan pengelola dalam pengelolaan rumah susun dan lingkungannya (badan pengelola yang ditunjuk wajib berbadan hukum dan telah mendapat izin dari Bupati/Walikota/Gubernur)
Menyelenggarakan pembukuan secara terpisah
Menetapkan sanksi terhadap pelanggaran yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Peningkatan Kualitas, suatu bangunan tentu memiliki masa penggunaan, dalam waktu tertentu suatu bangunan dapat sudah tidak laik pakai atau tidak dapat diperbaiki lagi dan atau dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya, selaku pemilik apartemen atau rusun wajib untuk memprakarsai peningkatan kualitas melalui penyampaian kepada P3SRS, dapat dengan cara membangun kembali dengan tetap melindungi hak kepemilikan dengan tentunya memperhatikan beberapa faktor seperti sosial, budaya dan ekonomi yang berkeadilan. Prakarsa itu harus disetujui minimal 60 % dari anggota P3SRS.
Rencana penyampaian harus disampaikan kepada penghuni sekurang-kurangnya satu tahun sebelum pelaksanaan perencanaan dan memberikan kesempatan kepada penghuni untuk memberikan masukan dalam rangka peningkatan kualitas, dalam pelaksanaanya P3SRS dapat bekerja sama dengan pelaku pembangunan rumah susun.
Setelah selesainya pembangunan kembali, pemilik lama tidak dikenai bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dan P3SRS bertanggung jawab terhadap penghunian kembali pemilik lama setelah selesainya proses pembangunan.
Referensi : UU RI nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun
Comments