Devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan atau pengolahan sumber daya alam yang bersumber dari pertambangan, perkebunan, perikanan dan kehutanan wajib ditempatkan di dalam sistim keuangan yang ada di Indonesia, yang ketentuannya diatur sebagai berikut :
devisa hasil ekspor wajib dimasukan ke dalam sistim keuangan yang ada di Indonesia paling lambat 3 bulan sejak pemberitahuan pabean ekspor dilakukan
eksportir wajib membuat rekening khusus untuk menampung devisa hasil ekspor (DHE) tersebut pada bank yang melakukan kegiatan usaha valuta asing
pengawasan kegiatan ekspor akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan, sementara pengawasan terhadap proses pemasukan DHE akan dilakukan oleh BI, dan pengawasan penggunaan hasil DHE akan dilakukan OJK
setiap penggunaan hasil DHE harus didukung oleh dokumen pendukung yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, seperti namun tidak terbatas pada perjanjian pinjaman, bea keluar dan pungutan ekspor, pembayaran bea import dan seterusnya yang ketentuan tentang dokumen pendukung sebagaimana dimaksud akan diatur oleh BI
bagi eksportir yang memiliki dan biasa menggunakan rekening escrow, maka rekening escrow tersebut harus dibuat di bank yang melakukan kegiatan valuta asing, termasuk rekening escrow yang ada di luar negeri harus dipindahkan ke dalam bank yang melakukan kegiatan valuta asing yang ada di dalam negeri paling lambat 90 hari sejak tanggal 10 Januari 2019
apabila terdapat eksportir yang tidak memenuhi ketentuan ini akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administrasi yang pelaksanaanya akan diatur oleh Kementerian Keuangan, tidak dapat melakukan ekspor dan atau dicabut ijin usahanya
apabila terdapat peraturan lain sebelum ketentuan ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ini
Referensi : Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM.
Lampiran peraturan : klik di sini
Comments