Masih bingung ketika ingin menghitung berapa jumlah PPh 21 tahunan yang terutang untuk wajib pajak orang pribadi selain pegawai (tetap maupun tidak tetap) dari satu pemberi kerja ? yuuk kita ikuti ulasannya di bawah ini :
Wajib pajak orang pribadi selain pegawai dari satu pemberi kerja biasanya terdiri dari 2 jenis status :
melakukan kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas, misalnya petugas dinas luar asuransi, agen atau distributor perusahaan multilevel marketing, dokter, pengacara dan masih banyak lagi lainnya.
penerima pensiun
Yang akan dibahas di sini adalah yang untuk point no 1.
Untuk WP - OP yang statusnya seperti no 1 memiliki 3 pilihan :
menggunakan norma perhitungan netto
menggunakan tarif UKM dan
menyelenggarakan pembukuan, dan
Norma perhitungan netto
Syarat dan ketentuan penerapannya :
wajib menyampaikan pemberitahuan (berlaku sekaligus sebagai persetujuan) kepada KPP tempat WP terdaftar paling lambat 3 bulan sejak awal tahun pajak, jika lewat batas waktu atau tidak menyampaikan sama sekali maka dianggap menggunakan cara no 3
minimal wajib melakukan pencatatan atas penghasilan bruto atau peredaran usaha yang diperolehnya, jika menghendaki melakukan pembukuan akan lebih baik
peredaran usaha/omsetnya maksimal Rp.4.800.000.000- dalam satu tahun, jika melebihi itu harus menggunakan pilihan no 3
untuk mendapatkan nilai penghasilan netto, maka penghasilan bruto/omset yang diperoleh dikalikan dengan tarif perkiraan penghasilan netto yang ditetapkan oleh DJP (Lampiran I)
untuk WP yang memenuhi syarat dan menggunakan norma perhitungan netto namun tidak menyelenggarakan pencatatan maka akan dikenakan tarif dengan lampiran II untuk WPOP dan Lampiran III untuk WP Badan
peredaran usaha atau omset yang dimaksud adalah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenakan PPh Final
omset atau peredaran usahanya dihitung dan dikelompokan berdasarkan jenisnya, apabila lebih dari satu jenis maka tarifnya juga akan mengikuti (lebih dari satu tarif)
setelah diperoleh penghasilan netto dari setiap jenis penghasilan atau peredaran usahanya, dari seluruh jumlah penghasilan netto itu dikurangkan dengan PTKP untuk mendapatkan nilai PKP
dari nilai PKP dikenakan tarif PPh 21 sesuai dengan UU Pajak Penghasilan
contoh :
Wati selain sebagai petugas dinas luar asuransi juga melakukan pekerjaan bebas sebagai agen MLM, penghasilan yang diperoleh dari sebagai dinas luar asuransi dalam tahun pajak 2018 adalah sebesar Rp.500.000.000,- dan dari pekerjaan sebagai agen MLM adalah sebesar Rp.300.000.000,-
Misalnya berdasarkan tarif perkiraan penghasilan netto untuk penghasilan dari dinas luar asuransi adalah sebesar 30 %, dan untuk sebagai agen MLM adalah sebesar 40 %.
Wati statusnya belum menikah dan tidak memilki tanggungan.
Maka besarnya PPh 21 yang terutang untuk tahun pajak 2018 adalah sebagai berikut :
Menggunakan tarif PPh UKM
Syarat dan ketentuan penerapannya :
peredaran usaha/omsetnya maksimal Rp.4.800.000.000- dalam satu tahun, tidak termasuk potongan atau diskon
peredaran bruto sebagaimana dimaskud pada angka 1 adalah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan
untuk WP yang merupakan suami istri yang memiliki perjanjian pisah harta atau ingin menjalankan hak dan kewajiban pajaknya tersendiri, penghasilan bruto yang dimaksud adalah gabungan antara suami dan istri
meskipun omsetnya belum mencapai Rp.4.800.000.000,- namun WP memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, WP wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KPP tempat terdaftar, dan untuk tahun pajak berikutnya sudah tidak dapat menggunakan metode ini
peredaran usaha/omsetnya tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri, penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, dan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak
WP selain orang pribadi yang dapat menggunakan metode ini, yaitu : koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas diperbolehkan menggunakan metode ini, kecuali berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas atau Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan atau berdasarkan PP no 94 tahun 2010 tentang penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya
BUT tidak dapat menggunakan metode perhitungan ini
besarnya tarif adalah 0.5 %, dengan waktu paling lama 7 tahun untuk WP OP, dan 3 tahun untuk PT, serta 4 tahun untuk selain yang termasuk dalam WP sebagaimana dimaksud pada angka 6
lamanya jangka waktu yang dimaksud dihitung mulai Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atau Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini
kemudian untuk tahun pajak 2019 sudah tidak dapat menggunakan tarif PPh UKM lagi, jadi hanya ada 2 pilihan, antara menggunakan norma perhitungan netto atau menyelenggarakan pembukuan
apabila dalam tahun pajak berjalan ternyata penghasilan bruto telah melebihi ketentuan, maka dalam tahun pajak itu tetap dikenakan tarif 0.5 % hingga tahun pajak bersangkutan berakhir, dan untuk tahun berikutnya sudah tidak dapat menggunakan aturan atau cara ini lagi
WP wajib menyetor sendiri pajak yang terutang sesuai dengan mekanisme yang berlaku, apabila dalam bertransaksi WP dengan pemotong atau pemungut yang ditunjuk oleh Pemerintah, WP dapat mengajukan surat keterangan kepada KPP tempat WP terdaftar
PPh yang terutang adalah tarif sebesar 0.5 % dikalikan dengan peredaran bruto sebagaimana dimaksudkan di atas
ketentuan ini berlaku sejak tanggal 01 Juli 2018
Menyelenggarakan pembukuan
Syarat, ketentuan dan aturannya akan dibahas secara khusus dan tersendiri.
Referensi :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 17/PJ/2015
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2018
untuk pertanyaan, diskusi, oponi, klik di sini
Comments