Sebelum mengetahui cara menghitung pajak kendaraan bermotor atau PKB Anda, ada beberapa hal yang perlu diketahui :
tarif pajaknya, 2 % untuk kendaraan pertama, 2.5 % untuk kepemilikan kendaraan yang kedua, 3 % untuk kendaraan yang ketiga dan seterusnya, sedangkan untuk perusahaan tarifnya 2 %, untuk badan Pemerintah 0.5 %, dan untuk kendaraan alat berat 0.2 %
NJKB atau nilai jual kendaraan bermotor, biasanya ditetapkan oleh Dispenda yang didapatkan dari Agen Pemegang Merek (APM)
Rumus perhitungan, PKB = NJKB x tarif.
contoh :
Anda memiliki dua buah kendaraan roda empat, NJKB kendaraan yang pertama (A) katakanlah Rp.150.000.000,- dan kendaraan yang kedua (B) katakanlah Rp.200.000.000, maka
PKB untuk kendaraan A adalah : Rp.150.000.000 x 2 % = Rp.3.000.000,-
PKB untuk kendaraan B adalah : Rp.200.000.000 x 2.5 % = Rp.5.000.000,-
selain itu, masih terdapat biaya lain selain PKB ketika mengurus/melakukan perpanjangan STNK :
BBN-KB, merupakan bea balik nama kendaraan, untuk kendaraan baru biasanya dikenakan tarif 10 % dari NJKB, dan untuk kendaraan bekas pakai sebesar 2/3 dari PKB
SWDKLLJ, merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan , untuk motor sebesar Rp.32.000,- sd Rp.35.000,- dan mobil sebesar Rp.100.000,- sd Rp.143.000,-
Administrasi, untuk motor sebesar Rp.100.000,- dan mobil sebesar Rp.200.000,-
TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor), biasanya hanya dikenakan bagi yang melakukan perpanjangan plat nomor kendaraan setiap lima tahun sekali atau yang balik nama, untuk motor Rp.60.000,- dan untu mobil Rp.100.000,-
lebih lanjut bagi yang telat bayar :
bagian dari bulan dianggap satu bulan, misalnya telat 2 hari dianggap 1 bulan
rumus perhitungannya untuk denda yaitu : (25 % x PKB x jumlah bulan keterlambatan)/12+denda SWDKLLJ
Demikian informasi tentang cara menghitung PKB berikut dendanya, semoga dapat membantu bagi yang sedang membutuhkan.
Comments