top of page
  • Gambar penulisBFU

Cara meminta kembali kelebihan pembayaran pajak daerah - DKI Jakarta

Kelebihan pembayaran pajak daerah itu pada dasarnya dapat dimintakan kembali, mungkin sudah ada yang biasa berurusan dengan ini, akan tetapi mungkin masih ada yang awam atau belum tahu cara memohon pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak daerah, artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai cara memohon pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah khusus untuk DKI Jakarta.


Sebelumnya perlu kita ketahui terlebih dahulu jenis pajak daerah itu terdiri dari apa saja :

  1. pajak kendaraan bermotor;

  2. bea balik nama kendaraan bermotor;

  3. pajak hotel;.

  4. pajak restoran;

  5. pajak hiburan;

  6. pajak reklame;

  7. pajak parkir;

  8. pajak air tanah;

  9. pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkantoran;

  10. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan;

  11. pajak bahan bakar kendaraan bermotor;

  12. pajak rokok; dan

  13. pajak penerangan jalan.

Kemudian kondisi yang dapat dilakukan pengajuan permohonan pengembalian pajak daerah tersebut sebagai berikut :

  1. pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPD (surat ketetapan pajak daerah);

  2. pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atau putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung;

  3. pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan;

  4. pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan surat Keputusan pengurangan sanksi administrasi atau surat Keputusan penghapusan sanksi administrasi;

  5. pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan surat Keputusan pengurangan surat ketetapan pajak atau surat Keputusan pembatalan surat ketetapan pajak;

  6. atau pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan surat Keputusan pengurangan surat tagihan pajak atau surat Keputusan pembatalan surat tagihan pajak daerah.

Adapun tata cara dan tahapan pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah adalah sebagai berikut :

  1. Membuat Ppermohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah secara tertulis dan ditujukan kepada Kepala BPRD atau Badan Pajak dan Retribusi Daerah atas nama Gubernur.

  2. Permohonan paling sedikit memuat identitas Wajib Pajak atau kuasanya apabila dikuasakan, nama dan alamat Wajib Pajak atau kuasanya apabila dikuasakan, NPWPD dan NOPD atau nomor pendaftaran/registrasi, masa pajak dan tahun pajak, perhitungan pajak yang terutang menurut Wajib Pajak, besarnya jumlah kelebihan pembayaran pajak, nomor rekening bank Wajib Pajak, dan alasan permohonan Pengembalian Pembayaran Pajak Daerah.

  3. BPRD akan meneliti dan memeriksa berkas permohonan, untuk penerbitan SKPDLB (surat ketetapan pajak daerah lebih bayar).

  4. BPRD dapat menolak, dengan surat penolakan yang disertai alasan yang jelas apabila persyaratan permohonan tidak lengkap; atau menerima dengan memberikan tanda terima dan memproses permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah apabila memenuhi persyaratan dan permohonan dinyatakan lengkap.

  5. Apabila ditolak karena alasan kelengkapan dokumen, maka dapat diajukan kembali.

  6. Kepala BPRD dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak diterimanya permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah harus memberikan keputusan, dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya pajak terhutang, apabila keputusan Kepala BPRD yang menambahkan besarnya pajak terutang maka akan diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan daerah

  7. Permohonan Pengembalian Pembayaran Pajak Daerah dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan apabila dalam jangka waktu 12 bulan tidak ada tanggapan dan keputusan dari kepala BPRD.

  8. Kelebihan pembayaran pajak yang ada akan diperhitungkan terlebih dahulu atau dikompensasi dengan utang pajak yang diadministrasikan di Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah/Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor/Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah dan apabila Wajib Pajak tidak mempunyai utang pajak maka seluruh kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.

  9. Berdasarkan SKPDLB, Kepala BPRD atas nama Gubernur selanjutnya menerbitkan Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah, dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, apabila melewati batas waktu maka Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak.

  10. Berdasarkan keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud, dan SKPDLB sebagaimana dimaksud , Kepala BPRD menerbitkan SPMKPD (surat perintah membayar kelebihan pajak daerah).

  11. SPMKPD disampaikan kepada Kepala BPKD atau Badan Pengelola Keuangan Daerah, biasanya akan dilengkapi dengan dokumen : Identitas Wajib Pajak atau kuasanya apabila dikuasakan; NPWPD dan NOPD atau nomor pendaftaran/registrasi; nomor rekening bank Wajib Pajak; asli Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah; asli SKPDLB; dan surat pernyataan keabsahan dan kelengkapan dokumen dari Kepala BPRD.

  12. Kemudian Kepala BPKD akan memproses pencairan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan SPMKPD dengan melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen dan apabila dokumen SPMKPD tidak lengkap dan benar maka petugas segera menolak dan mengembalikan dokumen.

Beberapa dokumen terkait yang biasanya dibutuhkan :

  1. fotokopi bukti pembayaran pajak daerah dari bank dan fotokopi SSPD dengan memperlihatkan aslinya;

  2. fotokopi SKPD/SPPT/SPTPD/bank garansi dengan memperlihatkan aslinya;

  3. fotokopi Surat Ketetapan Pajak, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Keputusan Keberatan Pajak atau Surat Keputusan Banding/Keputusan Peninjauan Kembali/Surat Keputusan Pembetulan/Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi/Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak/Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak;

  4. fotokopi faktur, STNK dan BPKB untuk PKB dan BBN-KB;

  5. fotokopi akta hibah dan/atau waris yang diterbitkan oleh notaris apabila perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah dan/atau waris, untuk BPHTB;

  6. fotokopi akta apabila perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen) atau seharusnya dibebaskan, untuk BPHTB; dan

  7. fotokopi surat keterangan bahwa akta jual beli belum ditandatangani yang diterbitkan oleh notaris untuk BPHTB.

Demikian Tata cara permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah - DKI Jakarta


Untuk informasi, konsultasi dan penjelasan lebih detail dapat menghubungi kami di sini


Referensi : PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH

221 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


bottom of page