top of page
  • Gambar penulisBFU

Asuransi rumah itu penting !

Rumah adalah sebuah aset dan pencapaian yang sangat besar dalam hidup kita, untuk mendapatkan sebuah rumah tidaklah mudah, dibutuhkan waktu yang tidak sebentar dan usaha yang tidak sedikit untuk mendapatkannya. Rata-rata orang orang harus bekerja minimal 8- 10 tahun untuk mendapatkan sebuah rumah, dan biasanya diperoleh melalui suatu fasilitas pinjaman atau kredit. Setelah memperolehnya, tentu membutuhkan pemeliharaan dan perawatan serta perlindungan dari hal - hal dan kejadian yang tidak kita inginkan, misalnya dari kejadian kebakaran atau banjir. Bisa kita bayangkan, rumah yang kita peroleh dengan susah payah dan waktu yang tdak sebentar itu mengalami kejadian atau resiko kebakaran misalnya.


Untuk melindungi rumah kita dari kejadian yang tidak kita inginkan dan merugikan itu dapat kita lakukan melalui perlindungan asuransi, biaya untuk memperolehnya juga tidaklah mahal (untuk tarif premi asuransi, klik di sini), apalagi jika kita bandingkan dengan biaya yang harus kita keluarkan jika resiko itu terjadi, atau dengan harga rumah yang kita miliki, sebagai contoh kita memiliki rumah dengan harga Rp.700.000.000,-, diperkirakan biaya yang harus kita keluarkan untuk perlindungan dari resiko kebakaran, petir, dan ledakan, selama 1 tahun hanyalah sekitar Rp.300.000,-


Ada beberapa jenis perlindungan dalam asuransi rumah atau bangunan :


FLEXAS, memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat Kebakaran (Fire), Sambaran Petir (Lightning), Ledakan (Explosion), Kejatuhan Pesawat Terbang (Aircraft Damage), dan Asap (Smoke)


RSMDCC, memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian yang diakibatkan oleh Kerusuhan (Riot), Pemogokan (Strike), Perbuatan Jahat (Malicious Damage), Huru-hara (Civil Commotion), dan Terorisme dan Sabotase (Terrorism and Sabotage).


EQVET, memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian yang diakibatkan oleh Gempa Bumi (Earthquake), Letusan Gunung Berapi (Volcanic Eruption), dan Tsunami, termasuk kebakaran dan ledakan akibat Gempa Bumi


VEHICLE IMPACT (VI), memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat tertabrak kendaraan, termasuk kendaraan yang dimiliki/digunakan oleh Tertanggung sendiri


TSFWD (Optional), memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat Angin Topan (Typhoon), Badai (Storm), Banjir (Flood), dan Kerusakan Akibat Air (Water Damage)


Untuk bangunan Toko/Ruko/Kantor/Rukan, biasanya ada beberapa hal yang dipertimbangkan dalam pengajuannya :

  1. Mempunyai Konstruksi Kelas I maksimum 4 lantai, 

  2. Tidak termasuk kios dalam Shoppingmall dan Pasar, 

  3. Tidak ada proses produksi di dalamnya,  Tidak dalam keadaan kosong / tidak dihuni / tidak digunakan, 

  4. Terdapat minimal 1 unit alat pemadam ringan (APAR) yang masih  berfungsi di dalam ruko

lebih lanjut, terkadang selain bangunan yang ingin kita lindungi, kita juga dapat melindungi isi dari rumah kita, akan tetapi ada beberapa yang tidak dapat diajukan sebagai objek perlindungan yang sifatnya dapat dipindahkan/moveable seperti Handphone, Laptop, Kamera, handy cam, kendaraan bermotor, dan bahan yang mudah terbakar seperti LPG, thinner, bahan kimia dan bahan mudah terbakar lainnya


Lokasi bangunan juga menjadi sangat penting, dan menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam pengajuan asuransi, lokasi yang sulit dijangkau oleh pemadam kebakaran khususnya.


Demikian tentang asuransi rumah atau bangunan, untuk informasi dan pertanyaan dapat Anda ajukan di sini

14 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


bottom of page