Warrant itu merupakan suatu surat berharga dan produk turunan dari saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan eksekusi atau membeli saham dengan harga yang telah ditetapkan dalam jangka waktu tertentu, karena memberikan hak, maka pemegang warrant tidak harus atau berkewajiban untuk mengeksekusinya, dengan demikian warrant yang tidak dieksekusi hingga jatuh tempo akan hangus dengan sendirinya.
Warrant biasanya diterbitkan bersamaan dengan saat akan dilakukannya IPO (initial public offering) atau pada saat right issue, tujuannya adalah selain sebagai bonus dan membuat saham yang diterbitkan menjadi lebih menarik juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk menambah modal di kemudian hari.
Warrant itu sendiri memiliki harga tertentu (biasanya mengikuti harga sahamnya), dapat diperjual-belikan di pasar modal, kenaikan dan penurunan harganya tidak dibatasi bahkan dapat mencapai Rp.1 per warrantnya dan memiliki kode "W" dibelakang kode saham.
Warrant hampir sama dengan call option, di Indonesia lebih dikenal dengan call warrant, beberapa karakteristiknya sebagai berikut :
memiliki periode jatuh tempo antara 6 bulan hingga 5 tahun, bahkan ada yang tidak memiliki periode jatuh tempo, atau dikenal dengan perpetual warrant.
terdapat nama perusahaan yang menerbitkannya.
terdapat informasi jumlah saham yang dapat dieksekusi.
terdapat informasi harga eksekusi atau harga beli saham.
jumlah warrant yang beredar maksimal 35 % dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
Berkaitan dengan harga warrant yang kenaikan dan penurunannya tidak dibatasi itu, sehingga potensi keuntungan atau kerugiannya menjadi sangat besar, lalu bagaimana cara menghitung dan menentukan apakah harga suatu warrant wajar atau tidak ? Ada tiga hal yang harus kita perhatikan berkenaan dengan itu :
harga sahamnya
jangka waktu penebusannya dan
harga penebusannya
Untuk lebih mudahnya maka harga wajar = harga saham - harga penebusan.
Contoh : misalkan harga saham saat ini Rp.150 per lembar, jangka waktu penebusan 12 bulan lagi, harga penebusan Rp.125 per lembar, maka harga wajar warrant Rp.25 (Rp.150 - Rp.125), jadi ketika perusahaan IPO dengan harga Rp.150 per lembar saham dan memberikan warrant secara cuma-cuma dengan harga eksekusi Rp.125 per lembar saham, maka sesungguhnya Anda mendapatkan bonus atau boleh dianggap potongan harga Rp.25 per lembar saham, dan bonus itu dapat dijual di pasar modal, semakin dekat waktu jatuh temponya kecenderungan harga warrant semakin menurun mendekati Rp.1
Namun pada prakteknya harga warrant tidak selalu sama dengan teori di atas, karena banyak faktor yang mempengaruhinya, misal ketika suatu perusahaan dianggap atau diperkirakan akan memiliki prospek yang sangat baik dalam beberapa waktu ke depan sehingga harga sahamnya terus mengalami kenaikan jauh meninggalkan harga eksekusi atau harga penebusan yang telah ditetapkan, sementara harga warrant saat ini jauh di bawah harga wajar, maka akan terdapat potensi kenaikan harga warrant, di sanalah Anda dapat memperoleh capital gain, begitu sebaliknya, ketika suatu perusahaan diperkirakan akan mengalami tekanan kinerja dalam beberapa waktu ke depan, sehingga harga sahamnya terus mengalami tekanan dan penurunan nilai hingga meninggalkan harga penebusan atau eksekusi, sementara harga warrant masih atau jauh di atas harga wajar, maka potensi penurunan harga warrant akan terjadi.
Demikian tentang warrant, semoga dapat bermanfaat.
Comments