top of page
Gambar penulisBFU

Beberapa Istilah Pajak dalam Bahasa Inggris

Pernahkah Anda mengalami kesulitan atas beberapa istilah perpajakan ketika diharuskan berkomunikasi dalam Bahasa Inggris atau ketika sedang melakukan proses litigasi ?


Berikut ini adalah beberapa istilah perpajakan umum yang sering digunakan, semoga dapat memberikan manfaat.


Istilah umum

  1. Taxable goods atau (BKP/barang kena pajak)

  2. BBN bea balik nama atau title transfer tax (khusus hanya untuk kendaraan)

  3. Stamp duty atau bea meterai

  4. Land and building title transfer duty atau bea pengalihan hak tanah & bangunan (BPHTB)

  5. Destruction declaration atau berita acara pemusnahan (BAP)

  6. Instruction booklet atau buku petunjukkan pengisian

  7. Tax base atau dasar pengenaan pajak tax (DPP)

  8. Exit tax or departure tax atau fiskal luar negeri

  9. Taxable service atau jasa kena pajak (JKP)

  10. Bonded zone atau kawasan berikat

  11. Integrated economic development zone(s) atau kawasan pengembangan ekonomi terpadu (KAPET)

  12. Ministerial decree atau keputusan menteri (KEPMEN)

  13. The General Tax Provisions and Procedures Law atau UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)

  14. Business field code atau kode lapangan usaha (KLU)

  15. Taxable sales value atau nilai jual kena pajak (NJKP), biasanya untuk PBB (pajak bumi dan bangunan)

  16. land & building tax imposition base/tax object sales value atau nilai jual obyek pajak (NJOP)

  17. Tax assessment (letter) atau surat ketetapan pajak (SKP)

  18. Non-collected VAT certificate atau surat pajak pertambahan nilai tidak dipungut

  19. Taxable VAT entity confirmation number atau nomor penegasan pengusaha kena pajak (NPPKP)

  20. Tax ID number atau nomor pokok wajib pajak (NPWP)

  21. Computation memo atau nota perhitungan pajak (NPP)

  22. land & building tax (L&B tax) atau pajak bumi & bangunan (PBB)

  23. Output VAT atau PPN Keluaran

  24. Input VAT atau PPN masukan

  25. Income tax atau Pajak penghasilan (PPh)

  26. luxury sales tax (LST)/sales tax on luxury goods atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)

  27. Value added tax (VAT) atau pajak pertambahan nilai (PPN)

  28. Non-collected VAT atau pajak pertambahan nilai tidak dipungut

  29. Export declaration atau pemberitahuan ekspor barang (PEB)

  30. Import declaration atau pemberitahuan impor barang (PIB)

  31. Comprehensive office tax audit atau pemeriksaan lengkap kantor

  32. Comprehensive field tax audit atau pemeriksaan lengkap lapangan

  33. Simple office tax audit atau pemeriksaan sederhana kantor

  34. Simple field tax audit atau pemeriksaan sederhana lapangan

  35. Postdated duty stamp atau pemeteraian kemudian

  36. VAT collector atau pemungut VAT

  37. Foreign capital investment atau penanaman modal asing

  38. Domestic capital investment atau penanaman modal dalam negeri

  39. Non-taxable income atau penghasilan tidak kena pajak (PTKP)

  40. VAT enterprise(s) / taxable enterprise atau pengusaha kena pajak (PKP)

  41. Retail-trade taxable enterprise atau pengusaha kena pajak pedagang eceran

  42. VAT-collector counterpart atau pengusaha kena pajak rekanan

  43. A request for reconsideration / judicial review atau permohonan meninjau kembali

  44. Tax deferment request atau permohonan penundaan pajak

  45. Auditor’s objection memorandum atau pertimbangan risalah penyelesaian keberatan

  46. Tax refund ataurestitusi pajak

  47. Ex officio atau secara jabatan

  48. Receiving and Objection Section atau Seksi Penerimaan dan Keberatan

  49. Circular letter atau SE surat edaran

  50. Taxable enterprise confirmation (letter) surat keputusan pengukuhan pengusaha kena pajak (SKPPKP)

  51. Request for reconsideration atau surat peninjauan kembali

  52. Declaration of acceptance atau surat pernyataan persetujuan

  53. Confiscation letter atau surat sita confiscation letter(s)

Istilah badan atau institusi

  1. Capital Investment Coordinating Board atau (BKPM)

  2. Foreign Corporate & Individual Tax Service Office atau KPP Badan dan Orang Asing (KPP Badora)

  3. National Development Planning Board atau BAPPENAS

  4. The Development Finance Comptroller atau State Comptroller Agency (BPKP)

  5. Capital Market Supervisory Board atau (BAPEPAM)

  6. Tax Dispute Settlement Agency atau (BPSP/Badan Penyelesaian Sengketa Pajak)

  7. National Land Agency atau (BPN/Badan Pertanahan Nasional)

  8. The State Agency for Receivables and Auctions atau (BUPLN/Badan Urusan Piutang dan Lelang Nasional)

  9. Permanent establishment atau (BUT/badan usaha tetap)

  10. Tax payment bank atau (bank persepsi)

  11. The Directorate General of Customs and Excise atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)

  12. The Directorate General of Financial Institutions atau Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK)

  13. The Directorate General of Taxation atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

  14. The Director of Tax Regulations atau Direktur Peraturan Pajak

  15. Indonesian Tax Consultants Association atau Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

  16. Tax office(s) atau kantor pelayanan pajak (KPP)

  17. Tax Audit and Investigation Office atau Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa)

  18. Regional office atau Kanwil kantor wilayah (Kanwil)

  19. The State Treasury atau Kantor Perbendaraan dan Kas Negara (KPKN)

Istilah dokumen hasil pemeriksaan, keberatan, pengadilan dan banding

  1. Acknowledgement of audit results atau berita acara hasil pemeriksaan (BAHP)

  2. Notification of tax audit findings atau pemberitahuan hasil pemeriksaan (PHP)

  3. Declaration of acceptance of tax audit findings atau surat pernyataan persetujuan atas hasil pemeriksaan pajak

  4. Objection letter atau surat keberatan

  5. Appeal decision letter atau surat keputusan banding

  6. Objection decision letter atau surat keputusan keberatan

  7. Tax overpayment decision (letter) atau surat keputusan kelebihan pembayaran pajak (SKKPP)

  8. Interest repayment decree atau surat keputusan pemberian imbalan bunga (SKPIB)

  9. Advance tax overpayment refund decree atau surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP)

  10. Tax underpayment assessment letter atau surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB)

  11. Additional tax underpayment assessment (letter) atau surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT)

  12. Tax overpayment assessment (letter) atau SKPLB surat ketetapan pajak lebih bayar

  13. Nil tax assessment (letter) atau surat ketetapan pajak nihil (SKPN)

  14. Tax collection letter(s) atau surat tagihan pajak (STP)

  15. Tax overpayment refund order atau surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP)

  16. Tax audit order/tax audit instruction letter atau surat perintah pemeriksaan pajak (SPPP)

  17. Immediate and total tax collection order(s) atau surat perintah penagihan seketika dan sekaligus (SPPSS)

  18. Distress warrant atau surat paksa

  19. Summons letter atau surat panggilan

  20. Hearing summons (letter) atau surat panggilan sidang (SPS)

  21. Notification of tax audit findings atau surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP)

  22. Appellee’s brief atau surat uraian banding

Istilah untuk dokumen umum perpajakan

  1. Tax invoice atau faktur pajak

  2. Revised tax invoice atau faktur pajak pengganti

  3. Exemption certificate atau surat keterangan bebas (SKB)

  4. Tax clearance certificate/letter atau surat keterangan fiskal (SKF)

  5. Fiscal exit (departure) tax payment slip surat keterangan fiskal luar negeri (SKFLN)

  6. Tax relief certificate atau surat keterangan tarif (SKT)

  7. Annual tax return atau surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT Tahunan)

  8. Periodic tax return atau surat pemberitahuan masa pajak (SPT Masa)

  9. Excise payment slip atau surat setoran bea cukai (SSBC)

  10. land and building duty payment slip atau surat setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (SSBPHTB)

  11. tax payment slip atau surat setoran pajak (SSP)

  12. Non-tax state revenue payment slip atau surat setoran penerimaan negara bukan pajak (SSPNBP)

  13. Notification of tax due (L&B tax) atau SPPT surat pemberitahuan pajak terhutang (PBB)

  14. Goods export approval atau surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB)

Istilah untuk jabatan

  1. Section head of the Tax Audit and Investigation atau Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak

  2. Sub-directorate head(s) atau kepala sub-direktorat (Kasubdit)

  3. Presiding Judge (Tax Dispute Settlement Agency) atau Ketua Majelis (BPSP)

42.542 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


bottom of page