top of page
  • Gambar penulisBFU

5 Fasilitas Pajak Penghasilan di Masa Pandemik

Berikut 5 fasilitas pajak penghasilan di masa pandemik :


  1. Tambahan pengurangan penghasilan neto untuk wajib Pajak dalam Negeri (WPDN) yang memproduksi alat kesehatan atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) untuk COVID-19, diberikan tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya langsung produksi Alkes dan PKRT, diantaranya berupa masker bedah, respirator N95, pakaian pelindung, sarung tangan bedah dan pemeriksaan, ventilator dan reagan test serta PKRT berupa antiseptic hand sanitizer dan disinfektan;

  2. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) memberi sumbangan untuk COVID-19 maka sumbangan tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebesar nilai yang sesungguhnya dikeluarkan, Sumbangan harus didukung oleh bukti penerimaan dan diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiliki NPWP seperti BNPB, BPBD, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos) atau lembaga pengumpulan sumbangan berizin Kemensos / Pemda. Namun, pengurangan tersebut harus dipilih salah satu antara mengikuti aturan PP 29/2020 atau PP 93/2010;

  3. Tarif 0% pada PPh 21 bersifat final untuk tambahan penghasilan dari pemerintah berupa honorarium atau imbalan yang diterima orang WP Pribadi untuk tenaga kesehatan yang mendapat penugasan menangani COVID-19, mencakup tenaga kesehatan sesuai peraturan kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan seperti asisten, tenaga kebersihan, administrasi, pemulasaran jenazah, pengemudi ambulans dan pendukung kesehatan yang lain;

  4. Penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta. Penghasilan WP dari pemerintah yang dikenakan PPh Final 0% atas kompensasi atau penggantian dari persewaan harta berupa tanah, dan atau bangunan sesuai PP 34/2017 dan sewa serta penghasilan lain sehubungan harta selain tanah/bangunan;

  5. Pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa  (buy back) untuk WP Perseroan Terbatas yang ingin mendapat penurunan tarif 3%, syaratnya diantaranya paling sedikit 40% saham yang disetor dan diperdagangkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI), dimiliki publik minimal 300 pihak, Setiap pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dan dipenuhi paling singkat 183 hari kalender dalam 1 tahun, tidak termasuk WP Perseroan Terbuka yang buy back saham dan/atau yang memiiki hubungan istimewa dengan WP. Apabila terdapat kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi pengawasan di bidang pasar modal untuk mengatasi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya sebagaimana dimaksud berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau lembaga dimaksud, dianggap tetap memenuhi persyaratan. Buy back dianggap tetap memenuhi ketentuan dengan syarat mendapat penunjukan/persetujuan Pimpinan Kementerian terkait / OJK. Buy back saham dilakukan dari 1 Maret sd. 30 September 2020. Saham hanya boleh dikuasai sd. 30 September 2020 dan menyampaikan laporan buy back pada SPT Tahunan PPh.

Mulai berlaku sejak Tanggal 10 Juni 2020


REFERENSI : PP no 29 Tahun 2020 tentang FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

14 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comentarios


bottom of page