top of page
  • Gambar penulisBFU

Syarat Pendaftaran Paten

Paten merupakan perlindungan eksklusif terhadap inventor berkat invensinya atau hasil penemuannya di bidang teknologi, baik itu di bidang permesinan, teknik konstruksi maupun di bidang obat-obatan atau farmasi


Suatu invensi dapat dipatenkan apabila invensi itu adalah benar-benar baru, memiliki unsur-unsur inventif dan dapat diaplikasikan dalam industri


Permohonan paten dapat diajukan ke kantor DJKI atau kantor wilayah Kemenkumham dengan mengisi formulir permohonan pendaftaran dan dilengkapi beberapa dokumen sebagai berikut :

  1. Deskripsi permohonan paten

  2. Gambar

  3. Terjemahan uraian invensi (apabila dalam bahasa asing)

  4. Bukti prioritas asli dan terjemahan (apabila ada)

  5. Surat pengalihan hak (apabila inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum)

  6. Fotokopi KTP atau dokumen badan hukum (disesuaikan dengan kondisi yang ada pada saat pendaftaran)

  7. Surat kuasa (jika diajukan melalui konsultan)

  8. Bukti pembayaran biaya permohonan pendaftaran

Demikian tentang "Syarat Pendaftaran Paten", semoga dapat memberikan manfaat bagi kamu, dan jika kamu merasakan manfaat dari artikel ini, maka akan lebih bermanfaat lagi bagi banyak orang jika kamu bersedia membantu membagikannya (share) kepada teman kamu yang membutuhkan sehingga penulis memiliki semangat untuk terus menulis dan memberikan ulasan dan analisanya.

12 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


bottom of page