top of page
  • Gambar penulisBFU

Syarat mengurus IMB

Kebanyakan orang mungkin malas mengurus IMB ketika hendak mendirikan suatu bangunan, khususnya rumah, mungkin karena berpikir mengurus IMB itu sulit atau mungkin tidak memiliki waktu cukup untuk itu meskipun hal ini tentunya tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak mengurus IMB.


Sebenarnya mengurus IMB itu tidaklah sulit, beberapa langkah dan proses yang dapat dilakukan dan akan dilalui ketika hendak mengurus IMB :

  1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan;

  2. Kunjungi kantor DPU (Dinas Pekerjaan Umum) tempat lokasi akan didirikan bangunan;

  3. Isi formulir yang dibutuhkan dan membayar sejumlah biaya tentunya.

  4. Petugas akan melakukan pemeriksaan dan penelitian baik dokumen maupun lokasi akan didirikannya bangunan.

  5. DPU akan memutuskan apakah permohonan IMB dikabulkan atau tidak.

Perlu diketahui bahwa untuk rumah tinggal yang luasnya di bawah 500 meter persegi dapat langsung mendatangi kecamatan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan dan mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah, biasanya setelah Satu minggu petugas akan datang ke lokasi dan mengukur dan membuat gambar denah rumah Anda, setelah gambar jadi maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB.


Dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :

Biasanya waktu yang dibutuhkan untuk proses pengajuan dan permohonan IMB sekitar 2-3 minggu kerja.


Demikian informasi tentang proses dan cara mengurusan IMB, untuk informasi lebih lanjut tentang IMB atau apabila Anda membutuhkan jasa untuk pengurusan IMB dapat menghubungi kami di contact.

15 tampilan1 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

1 kommentar


Kalau luas tanahnya 450m full bangunan dan dibuat bertingkat apa perlu ke DPU atau cukup di kecamatan?

Gilla
bottom of page