Dalam rangka meringankan beban para pengusaha dan dampak negatif akibat dari adanya pandemic virus corona, Pemerintah melalui PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 137/PMK.02/2020 menetapkan bahwa tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal dapat ditetapkan sebesar Rp 0,00 (nol Rupiah), dapat diberikan kepada seluruh eksportir yang mengajukan permohonan tarif Rp 0,00 (nol Rupiah) dengan mengisi formulir yang disediakan dalam sistem e-SKA oleh Kementerian Perdagangan.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal dapat ditetapkan sebesar Rp 0,00 (nol Rupiah) sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Peraturan ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan (25 September 2020).
Comentarios