Perbedaan Financial lease dan Operating Lease
- BFU
- 17 Apr
- 2 menit membaca
Perbedaan utama antara operating lease dan financial lease sebagai berikut :
Karakteristik | Financial Lease (Sewa Pembiayaan) | Operating Lease (Sewa Operasi) |
Kepemilikan | Ada opsi pengalihan kepemilikan di akhir masa sewa. | Tetap milik lessor (perusahaan penyewa). |
Durasi | Jangka panjang (hampir seluruh umur ekonomis aset). | Jangka pendek atau menengah. |
Risiko & Manfaat | Ditanggung oleh penyewa (Lessee). | Ditanggung oleh pemilik aset (Lessor). |
Biaya Pemeliharaan | Biasanya dibayar oleh penyewa. | Biasanya ditanggung oleh pemilik aset. |
Opsi Beli | Ada opsi membeli dengan harga murah di akhir kontrak. | Biasanya tidak ada opsi beli. |
Pembatalan | Sulit dibatalkan sebelum kontrak berakhir. | Lebih fleksibel untuk dibatalkan. |
Sementara dari sisi perpajakan perbedaanya adalah sebagai berikut :
1. Financial Lease (Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi)
Dalam skema ini, fiskal (pajak) menganggap transaksi ini sebagai pembelian secara angsuran.
Penyusutan: Penyewa (Lessee) tidak boleh menyusutkan aset tersebut selama masa sewa, meskipun aset ada di tangan mereka. Penyusutan baru boleh dilakukan setelah hak opsi digunakan dan kepemilikan berpindah.
Beban Biaya: Yang boleh dikurangkan sebagai biaya (deductible expense) oleh penyewa adalah seluruh pembayaran sewa (pokok + bunga).
PPh Pasal 23: Pembayaran sewa pada Financial Lease dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23.
PPN: Penyerahan jasa sewa ini terutang PPN 11%. Namun, jika lessor adalah perusahaan pembiayaan, biasanya ada aturan khusus mengenai pengalihan barang modal.
2. Operating Lease (Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi)
Dalam skema ini, transaksi dianggap sebagai sewa-menyewa biasa.
Penyusutan: Yang berhak melakukan penyusutan secara pajak adalah Lessor (pemilik aset), bukan penyewa.
Beban Biaya: Bagi penyewa, hanya biaya sewa yang dibayarkan yang boleh diakui sebagai biaya operasional.
PPh Pasal 23/4(2):
Jika objeknya adalah harta bergerak (mesin, mobil), maka penyewa wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2%.
Jika objeknya adalah tanah/bangunan, maka dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar 10%.
PPN: Atas jasa sewa ini, Lessor wajib memungut PPN 11% dari nilai sewa kepada penyewa.





Komentar