top of page

Perbedaan Financial lease dan Operating Lease

  • Gambar penulis: BFU
    BFU
  • 17 Apr
  • 2 menit membaca

Perbedaan utama antara operating lease dan financial lease sebagai berikut :

Karakteristik

Financial Lease (Sewa Pembiayaan)

Operating Lease (Sewa Operasi)

Kepemilikan

Ada opsi pengalihan kepemilikan di akhir masa sewa.

Tetap milik lessor (perusahaan penyewa).

Durasi

Jangka panjang (hampir seluruh umur ekonomis aset).

Jangka pendek atau menengah.

Risiko & Manfaat

Ditanggung oleh penyewa (Lessee).

Ditanggung oleh pemilik aset (Lessor).

Biaya Pemeliharaan

Biasanya dibayar oleh penyewa.

Biasanya ditanggung oleh pemilik aset.

Opsi Beli

Ada opsi membeli dengan harga murah di akhir kontrak.

Biasanya tidak ada opsi beli.

Pembatalan

Sulit dibatalkan sebelum kontrak berakhir.

Lebih fleksibel untuk dibatalkan.

Sementara dari sisi perpajakan perbedaanya adalah sebagai berikut :


1. Financial Lease (Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi)

Dalam skema ini, fiskal (pajak) menganggap transaksi ini sebagai pembelian secara angsuran.

  • Penyusutan: Penyewa (Lessee) tidak boleh menyusutkan aset tersebut selama masa sewa, meskipun aset ada di tangan mereka. Penyusutan baru boleh dilakukan setelah hak opsi digunakan dan kepemilikan berpindah.

  • Beban Biaya: Yang boleh dikurangkan sebagai biaya (deductible expense) oleh penyewa adalah seluruh pembayaran sewa (pokok + bunga).

  • PPh Pasal 23: Pembayaran sewa pada Financial Lease dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23.

  • PPN: Penyerahan jasa sewa ini terutang PPN 11%. Namun, jika lessor adalah perusahaan pembiayaan, biasanya ada aturan khusus mengenai pengalihan barang modal.

2. Operating Lease (Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi)

Dalam skema ini, transaksi dianggap sebagai sewa-menyewa biasa.

  • Penyusutan: Yang berhak melakukan penyusutan secara pajak adalah Lessor (pemilik aset), bukan penyewa.

  • Beban Biaya: Bagi penyewa, hanya biaya sewa yang dibayarkan yang boleh diakui sebagai biaya operasional.

  • PPh Pasal 23/4(2):

    • Jika objeknya adalah harta bergerak (mesin, mobil), maka penyewa wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2%.

    • Jika objeknya adalah tanah/bangunan, maka dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar 10%.

  • PPN: Atas jasa sewa ini, Lessor wajib memungut PPN 11% dari nilai sewa kepada penyewa.


Demikian perbedaan antara financial lease dan operating lease, semoga bermanfaat

Komentar


bottom of page