top of page
  • Gambar penulisBFU

Hak Tanggungan dan Roya

Tahukah Anda apa itu hak tanggungan ? Hak Tanggungan merupakan jaminan pelunasan hutang, biasanya akan muncul ketika kita membeli suatu properti melalui kredit di perbankan, properti yang akan kita beli dijadikan jaminan ke bank, sertifikat tanah akan dipasang Hak Tanggungan sehingga pemilik tanah dan atau bangunan tidak dapat mengalihkan kepada pihak lain tanpa seijin dari pihak yang memberikan pinjaman.


Setelah hutang atas tanah dan atau bangunan dilunasi maka sertifikat yang dijadikan jaminan bisa dicoret karena bukan lagi menjadi jaminan hutang, ini yang disebut sebagai Roya.


Namun setelah lunas tidak secara otomatis Hak Tanggungan itu hilang, kita sebagai debitur wajib mengurusnya ke BPN setempat (me-roya-kan).


Kemudian mengapa Roya itu menjadi enting ? karena bertujuan untuk menghindarkan kita dari hal-hal yang tidak kita inginkan.


Lantas syarat apa saja ketika kita ingin mengurus Roya ? Berikut persyaratannya :

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan

  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum bagi badan hukum

  5. Sertipikat tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertipikat Hak Tanggungan hilang

  6. Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur

Waktu yang dibutuhkan dalam proses Roya sekitar 7 hari kerja, prosesnya pun tidaklah sulit, hanya membutuhkan waktu karena tidak langsung selesai, Anda harus kembali lagi setelah melakukan pendaftaran dan penyerahan dokumen.


Untuk kemudahan dan bagi Anda yang sibuk dapatkan solusinya di sini


Demikian tentang Hak Tanggungan dan Roya, semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkannya

45 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Kommentarer


bottom of page