Peraturan untuk tarif taxi online akhirnya telah rampung, dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 118 tahun 2018.
Dalam aturan ini, mengatur tarif batas bawah yaitu sebesar Rp.3.500/km dan tarif batas atas sebesar Rp.6.500/km, tarif batas bawah dan batas atas ini menjadi acuan Pemerintah Daerah untuk menetapkan tarif taxi online di masing-masing wilayahnya.
Selain Pemda dapat menetapkan tarif taxi online berdasarkan aturan Permenhub ini, PEmda juga dapat menetapkan kuota jumlah taxi online, penetapan tarif dan kuota oleh Pemda dapat melalui Peraturan Gubernur.
Selain itu, masalah kir dan sticker juga sudah tidak ada lagi, perlindungan terhadap pengemudi dan penumpang seperti panic button juga diatur dalam peraturan ini,
Permenhub ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Desember 2018, meskipun penerapannya melalui proses transisi dan akan berlaku penuh pada pertengahan tahun 20019.
Comments