Jika tidak ada aral melintang, pada tanggal 28 Desember 2018 nanti rencananya Bursa Efek Indonesia akan menerapkan 7 kriteria emiten dan manambahkan satu kode huruf pada kode saham.
adapun 7 kriteria beserta arti kode sahamnya :
B: Adanya permohonan Pernyataan Pailit
M: Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
S: Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha
E: Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif
A: Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik
D: Adanya Opini "Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)" dari Akuntan Publik
L: Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan
Comments